IKLAN


 

Boyamin Saiman Dampingi AMSB, Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi

Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB) usai menggelar pertemuan dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahas upaya Judicial Review di MK

Pers Rilis AMSB
Bertahun – tahun sejak dimulai aktifitas pertambangan di Blok Cepu oleh Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL), Kabupaten Blora yang notabene memiliki brand “Blok Cepu” sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Blora justru tak pernah sedikitpun menikmati hasil dari kegiatan pertambangan minyak dan gas di Blok Cepu.

Meskipun produksi minyak dari Blok Cepu terus meningkat, pada bulan Juni menjadi 230.000 barel per hari, hal ini menjadikan Blok Cepu salah satu penyumbang produksi minyak mentah Nasional. Sedangkan target lifting minyak Nasional setiap harinya mencapai angka 705.000 barel. Artinya Blok Cepu telah berkontribusi menyumbangkan lifting minyak  nasional sebesar 30% dari target lifting nasional.

Tidak Dapat DBH
Ironisnya, sumbangan sebesar itu masyarakat Blora tidak merasakan hasilnya, atau tidak pernah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu.  Meski mulut sumur berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Blora yang secara geografis bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro dan secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak seharusnya berhak untuk mendapatkan DBH dari Blok Cepu.

Selama ini yang menjadi sandungan Kabupaten Blora, tidak pernah mendapatkan DBH Migas Blok Cepu lantaran terbentur pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa DBH migas diberikan kepada kabupaten penghasil migas, provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada serta kabupaten dan kota yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas” ungkap Seno Margo Utomo, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB).

Boyamin Saiman
Gugat Judicial Review
Tentu saja, hal tersebut dirasa sangat tidak adil, pasalnya walaupun mulut sumur berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, namun Kabupaten Blora yang letaknya  masih satu wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, tidak pernah memperoleh DBH Migas karena berbeda Provinsi.

Jika UU tersebut dirasakan tidak cocok dan tidak ada keadilan bagi masyarakat Blora, maka kami masyarakat Blora yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), Jurnalis, Aktivis, Akademisi dan ormas yang didampingi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikoordinatori oleh Boyamin Saiman, siap melangkah menggugat untuk peninjauan kembali (Judicial Review) UU Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur DBH Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pokok uji materi yang kami gugat terhadap Undang – Undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, adalah yang mengatur tentang dana bagi hasil (DBH) migas.  Dimana frasa daerah penghasil, ditafsiri oleh Kementrian terkait sebagai Kabupaten/Kota, di mana mulut sumur berada. Hal tersebut bagi masyarakat Blora sangat merugikan karena letak Kabupaten Blora, secara administrasi berbeda dengan Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jawa Timur." papar Boyamin. “Kalo ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, saya yakin Blora akan mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu,” tambahnya.

Boyamin Saiman dari MAKI siap mendampingi dalam gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 33 Tahun 2014 yang merugikan Blora

Kabupaten Blora Nihil
Saat ini, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan DBH di tahun 2019 sebesar Rp 2.7 Triliun, dan Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Timur seperti Kabupaten Banyuwangi, yang berada di ujung paling timur pulau Jawa mendapat Rp 80 Milliar dari DBH Migas Blok Cepu.

Padahal secara geografis posisi Kabupaten Blora bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro, namun selama ini Kabupaten Blora tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu alias Rp 0. Selain itu, Kabupaten Blora juga memiliki 33%  kandungan Migas di Blok Cepu tapi lantaran tersandung dengan UU No 33 Tahun 2004 Blora tidak memperoleh DBH.

"Oleh sebab itu, kami mengajak untuk menggugah kesadaran warga masyarakat Kabupaten Blora untuk menuntut hak atas kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Blora yang terus dan terus dieksploitasi. Mari bergabung dan dukung gerakan  Judicial Review (JR) UU No 33 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi (MK)." tandas Seno, yang juga mantan Tim Transparansi Migas di Blora. (AMSB/me)




Posting Komentar

0 Komentar