IKLAN




 

Kolaborator MAKI Jateng Kesandung Kasus Narkoba

Kasat Reserse Narkoba, AKP Hartono, SH, MH, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba, hasil penggerebegan pada Jumat petang (15/5/2020) di salah satu  Rumah Kos di Jl. Tentara Pelajar Lorong 4, Tempelan Blora Kota

"Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, pada Jumat petang kemarin (15/5/2020), berhasil menggerebek kamar kos di Jalan Tentara Pelajar Lorong 4, Kelurahan Tempelan, Blora Kota, tiga orang tersangka, yang diduga sedang pesta narkoba jenis shabu - shabu. di dalam kamar kos"

AKP. Hartono, SH, MH
Kasat Res Narkoba
Polres Blora
Konferensi Pers
BLORA, ME - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, menggelar konferensi pers di kantornya, pada hari ini, Senin pagi ini (18/5/2020). Untuk memberikan keterangan hasil penggerebegan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkoba, beberapa hari yang lalu, (Jumat Petang, 15/di5/2020) di Rumah Kos - kosan di Jalan Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Blora, AKP Hartono, SH, MH, dalam keterangan persnya kepada para awak media, menjalankan kronologis peristiwa penggerebegan sekaligus penangkapan ke tiga tersangka pelaku dan satu orang saksi.

"Kami telah mengamankan tiga orang tersangka, yaitu saudara RU, warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken dan SAP, warga Perumnas, Jalan Manyar, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota dan seorang perempuan berinisial K, warga Jepara, berikut barang bukti berupa shabu - Shabu seberat 0,53 gram, alat hisap bong, handphone dan tiga unit sepeda motor," paparnya kepada para awak media.

Sudah Menjadi TO
3 Motor milik tsk
juga diamankan


Masih menurut Kasatresnarkoba, yang masih baru menduduki jabatan tersebut, tersangka sudah lama menjadi target operasi dari Tim Reserse Narkoba Polres Blora.

"Tersangka ini sudah menjadi target operasi tim kami, dan ini akan terus kami dalami dan kembangkan dari mana asal muasal barang haram tersebut, tiga orang tersebut positif menyimpan, dan menggunakan narkotika, dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Kasatresnarkoba, Tersangka RU mengakui mendapatkan barang tersebut dari daerah Pati, melalui kurir, yang tidak diketahui identitasnya, kemudian dipakai bersama dua orang tersangka lainnya, yaitu SAP seorang aktifis di Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan K, perempuan yang berprofesi sebagai Pemandu Karaoke di Tempat Karaoke di Cepu.

MAKI Tolak Bantu
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Pusat (MAKI), Bonyamin Saeman, menyampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Monitor Ekonomi, saat dikonfirmasi terkait kasus yang menimpa tersangka SAP, membantah bahwa SAP bukan Koordinator MAKI Jateng, melainkan hanya kolaborator saja.

"SAP hanya kolaborator aja, bukan koordinator Jateng, karena dalam Akte MAKI, dia tidak tercantum dan MAKI tidak pernah menunjuk orang diluar akte untuk jadi koordinator." ungkapnya.

"Kalau kolaborator bisa semua orang, untuk memberikan kontribusi dan kolaborasi atas perkara korupsi di daerah,
untuk jadi kolaborator ada persyaratan, untuk tidak jadi pemeras atau mancari penghidupan dari kegiatan pemberantasan korupsi. Juga tidak melanggar hukum lainnya. Jika nanti terbukti di Pengadilan perkara narkoba maka tidak bisa lagi menjadi kolaborator.Kami sangat tegas terhadap perkara Narkoba, dalam bentuk kantor lawyer Boyamin Saiman Law Firm tidak pernah mau menangani narkoba, juga tidak mau menangani korupsi." tandasnya kembali. (Rome)




Posting Komentar

0 Komentar