IKLAN


 

Bulan Puasa Satserse Narkoba Blora Gerebek Pesta Sabu

Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, tangkap tangan pesta Shabu di Kamar Kos Blora, pada Jumat petang, 2 tersangka pelaku berikut barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut (Rome)

"Ditengah upaya penanganan pandemik Covid 19, dan di Bulan Suci Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, berhasil menggerebek pesta narkoba di salah satu kos - kosan Jalan Tentara Pelajar Lorong 4, Kelurahan Tempelan, Blora, hasilnya 2 orang ditangkap dan digelandang untuk diperiksa,"

Penggerebegan Sat Narkoba
BLORA, ME - Pada Jumat petang, (15/5/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menggerebek salah satu Rumah Kos - Kosan di Jalan Tentara Pelajar Lorong 4, milik BLA, di kamar nomor 1, dua orang tertangkap tangan tengah menyalahgunakan narkoba jenis sabu - sabu (Metafetamine), dan menyita barang bukti berupa 2 paket dengan berat total 0,53 gram, yang disimpan dalam plastik bening dan sedotan warna putih.

Barang Bukti Disita
Selain barang bukti berupa sabu, juga diamankan seperangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat dari botol minuman suplemen dan terdapat dua buah sedotan warna putih. 3 buah korek api gas. 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang. 1 buah sedotan warna putih. 1 buah sedotan warna putih. 1 buah Handphone merek Vivo warna putih kombinasi warna silver dan handphone merek Samsung warna hitam.

Tersangka Diamankan
Dua orang tersangka telah diamankan bersama saksi - saksi. Dan dibawa ke Markas Satserse Narkoba Polres Blora, malam itu juga adalah RU dan SAP. Keduanya bekerja di sektor swasta bidang konstruksi dan aktifis Lembaga Anti Korupsi.

Saat dikonfirmasi oleh para awak media yang mendatangi Kantor Satresnarkoba, kepada Kasat Narkoba Polres Blora, AKP. Hartono, SH, MH, pada hari ini, Sabtu (16/5/2020), belum bisa memberikan keterangan yang banyak.

"Masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, setelah ini hasilnya akan kami laporkan kepada Kapolres, untuk pers rilisnya, mohon ditunggu saja," ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, keduanya dapat diancam dengan UU Anti Narkoba, dengan Pidana Khusus, Primer pasal 112  ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar