IKLAN




 

Bupati Kokok Bantah Terima Insentif Upsus Siwab

Bupati Blora, Djoko Nugroho membantah terima aliran dana yang disebut insentif dari program Upsus Siwab dari mantan  Kadinas Peternakan dan Perikanan Blora. (Rome)

"Nama Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, disebut - sebut, turut menerima aliran dana hasil pemotongan honor inseminator pelaksana program dari upaya khusus sapi indukan wajib bunting, dalam sidang pemeriksaan terdakwa Wahyu Agustini" 
Sidang Upsus Siwab 
Dalam persidangan kasus Upsus Siwab yang menjerat mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Wahyu Agustini menyebutkan, adanya dana yang mengalir kepada Bupati dan Sekda Blora. Hal itu merupakan insentif dari program tersebut. Kendati demikian, Wahyu yang mengakui tak ada landasan hukum atas insentif tersebut. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Bupati Blora, Djoko  Nugroho, membantahnya. Keterangan yang disampaikan Wahyu Agustini di depan Majelis Hakim terkait pemberian insentif tersebut merupakan pengakuan yang tidak benar.
Bantah Tuduhan
Bupati Blora, yang akrab dipanggil Pak Kokok dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
 "Itu tidak benar, kalau saya disebut menerima insentif dari program Upsus Siwab, tapi kita hormati jalannya proses hukumnya, kita buktikan di pengadilan nanti," ungkapnya. "Kalau saya terlibat, ga mungkin saya staf ahlikan dirinya (memutasi Wahyu Agustini menjadi Staf Ahli). Sebelum dia dihukum, dia sudah saya hukum duluan. Betul nggak" pungkasnya kembali, usai menyambut kedatangan Kabaharkam Polri di Markas Batalyon Infanteri 410 Alugoro Blora, pada Jumat siang (14/2/2020).

Posting Komentar

0 Komentar