IKLAN


 

Praja Samin Surosentiko Gelar Rakor Perubahan PMK

Ketua Praja APDESI Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto memberikan penjelasan hasil Rakor yang membahas perubahan Peraturan Menteri Keuangan terkait penyaluran Dana Desa (Rome)

"Penyaluran Dana Desa telah diubah skemanya, sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: terkait transfer anggaran Dana Desa, dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), langsung ke Rekening Desa, tujuannya  guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Desa"

Perubahan PMK
BLORA, ME - Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tentang penyaluran anggaran Dana Desa, dari Pusat langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kemudian diteruskan ke Rekening Desa masing - masing. Besarannya adalah Rp. 72 Trilyun, untuk lebih dari 72.000 Desa se Indonesia. Dengan harapan tahapan penyaluran bisa terlaksana 40% tahap pertama, disalurkan mulai Januari - April, tahap kedua 40%, di Bulan Mei - Agustus, tahap akhir September - Desember sebesar 20%, penerimaan rata - rata adalah kurang lebih sebesar Rp. 1 Milyar per Desa. Perubahan skema penyaluran Dana Desa tersebut, diharapkan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi Desa bisa segera terwujud. Untuk itu Pemerintah Desa harus siap melaksanakannya, dengan meningkatkan kapasitas penggunaan anggaran tersebut di atas.

Rakor Praja
Oleh karena itu, untuk menyikapi perubahan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, jajaran Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Blora (Praja), sekaligus Pimpinan Pengurus DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora. Menggelar Rapat Koordinasi di Gedung Pertemuan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora (Dinas PMD) pada hari Kamis siang (16/1/2020). Hal itu disampaikan oleh Ketua Praja APDESI Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, kepada Monitor Ekonomi, usai Rakor.
"Kami menggelar rakor ini, untuk menyikapi perubahan PMK terkait penyaluran Dana Desa, yang tahapannya tetap, yaitu 3 tahap, tetapi formulasinya diubah, yaitu 40 ; 40 ; 20, yang tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Desa masing - masing" paparnya.

Tidak Terlambat Lagi
Saat dikonfirmasi terkait, keterlambatan pencairan Dana Desa yang selalu berulang, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban ini mengaku, telah menyampaikan dalam Rakor tersebut.
"Kita evaluasi kenapa pencairan selalu terlambat, hal itu disebabkan yang pertama adanya regulasi yang mensyaratkan untuk pencairan Dana Desa itu sendiri, yang dimulai dari Peraturan Desa itu sendiri, termasuk APBDes yang disertai Laporan Pertanggung Jawaban dari pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya, kemudian  ada Peraturan Bupati dan regulasi tambahan, yang karena hal ini, masih adanya Kades yang gagap untuk melaksanakan hal ini, oleh karena itu, Bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas untuk Kades wajib terus dilaksanakan" ujarnya. (rome)



Posting Komentar

0 Komentar