KPU Kabupaten Blora akan melaksanakan seleksi perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Blora 2020 |
"Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun mengajak seluruh masyarakat untuk memberi masukan atas profil peserta perekrutan PPK dengan penuh tanggungjawab"
Perekrutan PPK
M. Hamdun Ketua KPU Blora |
BLORA, ME - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, akan segera membuka tahapan perekrutan Panitia Ad Hoc, yaitu Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) serentak, yang akan melaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020 kedepan.
"Kami akan segera mengumumkan, tahap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan, atau PPK, dilanjutkan Panitia Pemilihan Desa (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sebagai kepanjangan tangan kami, dalam Pilkada Serentak 2020 nanti," ungkap Ketua KPU Kabupaten Blora, M Hamdun, kepada Monitor Ekonomi di Kantor KPU Blora.
Laksanakan Ujian Manual
Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh para calon peserta seleksi perekrutan PPK. Pertama adalah tahap verifikasi persyaratan kelengkapan administrasi dan kedua ujian manual dan terakhir adalah wawancara.
"Kami akan melaksanakan beberapa tahapan seleksi, yaitu verifikasi administrasi, ujian manual tertulis, kami tidak melaksanakan ujian secara komputer atau CAT, terus terang anggaran kami tidak memungkinkan melaksanakan itu, dan tahapan kami gelar dalam satu hari, dan di satu tempat, misalkan pinjam di sekolah SMK Negeri 1 Blora, kami laksanakan hari jumat siang, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar," paparnya kembali.
Jaga Netralitas
Saat dikonfirmasi terkait, untuk memastikan netralitas peserta seleksi PPK tersebut, Hamdun menyampaikan, bahwa KPU Blora akan bekerja dengan menjunjung tinggi integritas dan menggunakan basis data yang telah dimilikinya, yaitu data nama - nama Tim Sukses, atau pengurus Parpol yang ada, serta masukan dari seluruh elemen masyarakat.
"Untuk menjaga agar anggota penyelenggara Pilkada yaitu PPK itu, benar - benar netral, kami telah mengajukan beberapa persyaratan, yaitu menandatangani surat pernyataan bukan anggota atau pengurus parpol, selama 5 tahun, dan kami telah memiliki data - data tersebut, untuk disandingkan dengan data yang diajukan calon peserta, selain itu kami juga membuka masukan dari masyarakat, dengan syarat bertanggungjawab atas laporan dan masukannya, yaitu disertai identitas diri, bukti - bukti dan data, sehingga tidak menimbulkan fitnah, dan identitas tersebut, kami jaga, tidak akan kami bocorkan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan saat memberikan sambutan dalam Rakor Pengawasan Rekrutmen Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jateng (Humas) |
Bawaslu Awasi Perekrutan
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan mengawasi proses seleksi rekrutmen PPK, PPS dan KPPS tersebut.
"Hari dan kemarin, kami melaksanakan rakor dengan Bawaslu Provinsi bersama 20 Bawaslu Kabupaten dan Kota lainnya, yang juga membahas terkait pengawasan proses perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS, agar mendapatkan anggota yang benar - benar menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada, kami inventarisir satu - satu kerawanan penyimpangan yang mungkin terjadi, kami juga antisipasi pengaduan gugatan terkait sengketa itu," tandasnya kepada Monitor Ekonomi, saat dikonfirmasi terkait perekrutan anggota PPK oleh KPU Kabupaten Blora. (Rome)
0 Komentar