IKLAN




 

BPD Harus Ijin Bupati, Untuk Jadi PPK

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora akan segera laksanakan perekrutan penyelenggara Pemilu untuk tingkat Kecamatan. Proses tersebut diawali dengan koordinasi antara jajaran Komisioner, dengan stakeholder terkait terkait persyaratan perekrutannya,"

Muhammad Hamdun
Ketua KPU Blora
Perekrutan Anggota PPK
BLORA, ME - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun, membenarkan terkait pelaksanaan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, yang akan segera diumumkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Blora, bersamaan dengan 20 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami akan laksanakan perekrutan anggota PPK se Kabupaten Blora, yang terdiri dari 16 Kecamatan, dan kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, seperti Dinas PMD, Dinas Pendidikan, BKD Sekretaris Kabupaten Blora, terkait ijin - ijin yang diperlukan bagi calon peserta rekruitmen anggota PPK, dari unsur ASN, Guru dan Perangkat ataupun anggota BPD Desa" ungkapnya kepada Monitor Ekonomi di kantor KPU Kabupaten Blora, pada Rabu (15/1/2020).

Ijin Atasan Langsung
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, kemudian menghasilkan kesepakatan untuk persyaratan terkait surat ijin tersebut, diberikan pada saat mendaftar, kecuali untuk ijin BPD kepada Bupati, masih ada toleransi hingga sebelum tes wawancara. Dan Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, yang intinya berisi, peserta rekrutmen PPK dari unsur ASN, Guru, dan Perangkat/Lembaga Desa (BPD.red) harus mendapatkan ijin dari atasannya langsung. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Komisioner KPU Blora, M. Hamdun.
"Ya, memang ada Surat Edaran dari Pemkab Blora, yang mengharuskan mendapatkan ijin dari atasannya langsung, misalnya Guru yang telah bersertifikasi, harus mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah, Kepala Sekolah harus ijin Kadinasnya, begitu juga dengan ASN, dan itu harus diberikan saat mendaftar" ungkapnya.

BPD Ijin Bupati
Sementara untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mendapatkan ijin dari Bupati, karena SK Pengangkatannya dari Bupati. Akan tetapi, tak dapat dipungkiri, itu melalui proses yang cukup panjang. Sementara untuk Perangkat cukup dari Kepala Desa masing - masing. Untuk itu KPU memberikan kelonggaran kepada BPD.
"Khusus untuk anggota BPD ada perbedaan, untuk penyerahan ijin dari Bupati, tentunya prosesnya panjang, karena harus sepengetahuan Kades, Camat, Kepala Dinas PMD baru ke Bupati, ini jelas panjang, untuk itu kami sikapi dengan penyerahan permohonan ijin dan tanda terima surat tersebut, kemudian surat ijin dari Bupati sudah harus turun saat tes wawancara, untuk melengkapi administrasinya" paparnya kembali. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar