IKLAN




 

Rakor Bawaslu Provinsi Jateng, Awasi Perekrutan PPK

Bawaslu Provinsi Jateng gelar Rapat Koordinasi dengan jajaran dibawahnya untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten (Hms/me)

"Bawaslu Propinsi Jawa Tengah gelar Rakor Pengawasan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, hal itu dimaksudkan untuk menjamin bahwa penyelenggara Pilkada nantinya tidak dimasuki kepentingan dari peserta Pilkada tersebut"
Rakor Bawaslu Jateng
 BLORA, ME - Jelang pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan atau PPK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) ProvinsiJawa Tengah adakan Rapat Koordinasi bersama 21 Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan  melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak, yang dijadwalkan pada 23 September 2020 yang akan datang. Kegiatan Rapat Koordinasi dengan tema “Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS” ini, dilaksanakan 2 hari  (15 - 16/1/2020) ini melibatkan Divisi Pengawasan dan Divisi OSDM dari masing-masing
Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam Rakor ini juga dihadiri beberapa Pimpinan Bawaslu Provinsi Jateng,  untukmemberikan arahan sesuai dengan divisi yang digeluti sekaligus memantik semangat kerja mengawali Tahun 2020.(15/01/20). 
 Rekrutmen PPK dan PPS
Rekrutmen PPK akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2020 dan PPS akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari s.d 21 Maret 2020. Sedangkan pembentukan KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni s.d 21 Agustus 2020, walau dilaksanakan pada pertengahan tahun namun strategi pengawasan harus dirancang sedini mungkin.
 "Tujuan digelar Rakor tersebut adalah, agar Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada diharapkan membawa hasil pemetaan, inventarisir potensi kerawanan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk bersama membahas strategi yang paling tepat dalam pengawasan." ungkap Andyka Fuad Ibrahim, dari Divisi Hukum dan Pengelolaan Informasi, Data Bawaslu Kabupaten Blora.
Bawaslu Awasi Rekrutmen
Dalam rakor ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota kembali harus mengingat terkait Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu. 
"Meskipun dalam Perbawaslu tersebut, tidak dikatakan secara eksplisit tentang pengawasan rekrutmen oleh KPU, namun dalam pasal 15 menyatakan, Bawaslu juga turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan. Artinya seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu turut hadir didalamnya." ujar Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora. 
Proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang  pada pasal 30 menyatakan, bahwa jajaran pengawas di tingkat Kabupaten/Kota, juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara pemilu meliputi salah satunya rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
Pasang Mata dan Telinga
Untuk mempertegas fungsi jajaran pengawas ditingkat daerah, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 00 31, perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020. 
"Pengawasan rekruitmen PPK, PPS dan KPPS bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pengawasan dan Divisi SDM namun menjadi tanggung jawab seluruh Divisi yang ada di Bawaslu. Pasang mata dan telinga untuk melihat dan mendegar apapun dinamika yang terjadi dilapangan harus tegas" Ketua Bawaslu Jateng. 
“Dalam melakukan pengawasan nantinya publik harus percaya bahwa lembaga kita netral. Mari kita tingkatkan integritas dan komitmen lembaga. Jajaran Bawaslu harus objektif menyikapi setiap informasi, cari pembanding sebelum menyikapi setiap informasi yang ada” harap Fajar SAKA. (HMS/ME)

Posting Komentar

0 Komentar