Surat Edaran |
Penerbitan Surat Edaran
BLORA, ME - Belum genap seminggu, Surat Edaran yang pertama, nomor 2794/0088 tertanggal 13 Januari 2020, perihal syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, yang ditujukan kepada Kepala OPD, BUMD dan Camat se - Kabupaten Blora. Terdapat 3 point' syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagai penyelenggara Pemilukada 2020 yang tersebut diatas, point pertama adalah syarat anggota PPK, PPS dan KPPS yang berasal dari unsur ASN/P3K, Perangkat Desa, Pegawai /Guru Non ASN, serta Karyawan BUMD harus mendapatkan ijin dari atasannya langsung. Sementara point kedua, untuk Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mendapatkan ijin dari Bupati. Kemudian point ketiga, bila terpilih, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Panitia Ad Hoc Pilkada 2020, tidak boleh mengganggu tugas pokok kedinasan, bisa diartikan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS ini adalah kerja paruh waktu. Surat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi, dan berstempel, atas nama Bupati Blora.
Surat Edaran Kedua
Belum sempat Surat Edaran pertama dilaksanakan, terbit lagi Surat Edaran yang kedua, dengan nomor: 141/0167, tanggal 17 Januari 2020, yang berisi perihal ketentuan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN, dan Karyawan BUMD, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut terdapat 6 poin yang harus dilaksanakan, yaitu pertama, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus bersifat netral, dalam Pilkada Blora 2020. Hal itu dipertegas pada poin kedua, akan diberikan sanksi bila melanggar sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku, poin ketiga, Untuk mewujudkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2020, Kepala Desa, Perangkat dan BPD dilarang untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada, sementara poin keempat, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, boleh mendaftar menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dengan syarat mendapatkan ijin dari atasannya langsung. Sementara poin kelima, Direksi dan Dewan Pengawas BUMD dilarang menjadi anggota penyelenggara Pemilukada 2020, dan keenam.poin terakhir, Surat Edaran untuk mencabut dan Surat Edaran sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
KPU Tetap Laksanakan
Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun, menyatakan menghormati Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Blora, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti. Berarti tahapan rekrutmen tetap akan dijalankan.
"KPU Kabupaten Blora, menghormati diterbitkannya Surat Edaran yang kedua, kami telah koordinasikan, kami paparkan seluruhnya kepada Pemerintah Kabupaten Blora, dan kami siap melaksanakan apa yang ada dalam Surat Edaran tersebut, kami tidak masalah, dan tidak takut bila nanti kesulitan mencari personel penyelenggara Pemilukada, karena tidak adanya Perangkat Desa dan BPD, yang telah berpengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sebelumnya, kami telah ada mekanisme untuk mengantisipasinya, dengan melakukan perpanjangan waktu rekrutmen." paparnya.
Saat dikonfirmasi, terkait netralitas dari penyelenggara dari ASN/P3K, dan karyawan BUMD, dalam Pemilukada 2020. Komisioner KPU Kabupaten Blora, memastikan tidak akan ada pelanggaran.
"Dari Pemilu ke Pemilu, tidak pernah ada laporan, maupun gugatan kepada penyelenggara Pemilu yang tidak netral di Blora, Pemilu akan berjalan dengan baik, mari kita kawal dan awasi bersama - sama" tandasnya melalui telepon selulernya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)
0 Komentar