IKLAN




 

Para Kades Sepakat Tunda SK Perangkat

"Meskipun Bupati Blora telah meneken Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, terkait pemberlakuan perpanjangan masa jabatan dari 20 Tahun menjadi hingga berusia 60 tahun dan 65 tahun, beberapa Kepala Desa masih menolak untuk mengirimkan data nama Perangkat Desanya. Masih menunggu sosialisasi dan sinkronisasi dengan Undang - Undang Desa alasannya,"

Perbup Perangkat Desa
Muslih
Kades Plosorejo

BLORA, ME - Himbauan Bupati Blora, Djoko Nugroho kepada para Kepala Desa, untuk segera menerbitkan SK Pengangkatan dan Mutasi Perangkat Desa, sesuai Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, nampaknya tidak dapat berjalan dengan mulus. Beberapa Ketua Paguyuban Kepala Desa dari beberapa Kecamatan, bersepakat untuk menunda dulu pelaksanaan Perbup tersebut diatas.
"Perpanjangan jabatan Perangkat Desa dari 20 menjadi sampai usia 60 tahun, menurut kami tidak serta merta atau otomatis menjadi 60, Kades berhak menilai layak diperpanjang atau tidak? Kalo gak layak dengan standar tertentu, ya gak pantes diperpanjang," ungkap Muslih, Kepala Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo.

Sinkronisasi UU Desa
Selain itu, Kades juga mempermasalahkan untuk kategori yang kedua, yaitu perpanjangan Perangkat Desa hingga usia 65, Hal itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak sinkron dengan Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Dasarnya apa. Perpanjangan usia Perangkat hingga 65, mau pake Undang - Undang Nomor 5 tahun 1979, itu tidak tepat, apalagi Undang - Undang Desa nomor 6 tahun 2014 dan segala turunannya, mengamanahkan usia Perangkat Desa hingga usia 60 oleh sebab itu dengan segala hormat Perangkat yang usia 65, harus diberhentikan dengan segala hormat pada usia 60," tandasnya.

Tunda SK Perangkat
Dari informasi yang dihimpun oleh Monitor Ekonomi, melalui wawancara langsung dengan Kepala Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo, Muslih, pada Selasa (7/1/2020). Menyampaikan pendapat sebagian besar Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa, yang akan menunda pemberian Surat Keputusan Kepala Desa untuk mengangkat Perangkat Desanya masing -masing.
"Hasil kesepakatan pengurus Praja se Kabupaten Blora, pada hari Senin, (6/1/2020) di Aula Gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menyatakan bahwa, untuk SK Perangkat Desa, sementara dipending dulu, menunggu  sosialisasi Undang - Undang yang berlaku, karena banyak yang perlu disempurnakan," ungkapnya kembali.

Libatkan Masyarakat Desa
Saat dikonfirmasi bagaimana mekanisme yang tepat dan transparan, Kades yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Plosorejo itu mengungkapkan, kiat - kiat yang akan dilakukannya.
"Saya akan libatkan masyarakat dalam Musdes, siapa - siapa yang layak untuk menjadi Perangkat pilihannya, kemudian kita uji kelayakannya kembali. Apakah berkompeten untuk memajukan Desa atau tidak, bisa melayani dengan baik atau tidak, jadi kecurigaan ataupun tudingan bahwa Kades main mata dengan panitia seleksi, atau dengan calon perangkat tersebut, bisa diminimalisir, karena melibatkan langsung warga Desa, yang terdiri dari dukuh, dusun, RW dan RT, sehingga semuanya terbuka, dan Kades akan mendapatkan Perangkat yang mumpuni, dan berkualitas," tandasnya. (Rome)








Posting Komentar

0 Komentar