IKLAN




 

FMPD Tuntut SE Dicabut!

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) menyerahkan surat laporan terkait penerbitan Surat Edaran yang isinya dianggap  bertentangan dengan Peraturan KPU dan Undang - Undang Desa, karena berisi larangan terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020 di Blora. (Rome)

"Aktivis Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) terus bergerak, kali ini mereka menggulirkan polemik Surat Edaran terkait pelarangan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang dianggap bahaya laten bagi proses demokrasi itu, kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora"

FMPD Datangi Bawaslu
BLORA, ME - Polemik Surat Edaran Nomor 141/0167 tertanggal 17 Januari 2020, yang berisi pelarangan bagi Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD, untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2020 diseluruh tingkatan, terus menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD), bahkan usai menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi beserta jajarannya. Pada Senin siang (20/1/2020) kemarin di Ruang Rapat Setda Blora. Mereka melanjutkan langkah dengan mendatangi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora, untuk melaporkan hal yang sama. Sebagai tindaklanjutnya.
" Kami ingin agar Bawaslu Kabupaten Blora, bisa mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya, tentang adanya dan nyata penghambatan proses perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS, dengan adanya Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, yang bertindak atas nama Bupati Blora" ungkap Joko Supratno, Ketua Koordinator FMPD Blora.

Bahaya Laten Demokrasi
Sementara itu, disaat yang sama, Tejo Prabowo, Sekretaris FMPD Blora juga menguraikan dugaan penghambatan bagi proses Pilkada Blora 2020 tersebut.
"Dengan penerbitan SE pelarangan bagi Kades, Perangkat dan Anggota BPD, adalah merupakan bahaya laten bagi proses demokrasi di Blora, dan ini terbukti, dengan adanya SE tersebut, sampai hari ini, jumlah pendaftar untuk menjadi anggota PPK, per hari ini, Selasa (21/1/2020) baru ada  37 pendaftar, padahal idealnya adalah 80 orang, dikalikan 2 mestinya yang mendaftar bisa 160 orang, belum PPS, dan KPPS yang menurut perhitungan kami mencapai 13.110 orang." paparnya. "Kalau alasannya agar Pemerintahan Desa bisa netral, kemarin kami minta 10 nama, atau Perangkat saat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yang tidak netral, mereka tidak bisa tunjukkan kok," tandasnya dengan nada keras, dihadapan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Blora.

Bawaslu Serius Tangani
Menanggapi pernyataan dari FMPD Blora  tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, menyatakan bahwa pihaknya akan serius mengkaji, dan mendalami kasus tersebut, dan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah.
"Kami sangat mengapresiasi, peran serta masyarakat untuk melakukan koordinasi dan melaporkan dugaan pelanggaran proses perekrutan Panitia Ad Hoc untuk  Pilkada 2020, menurut kami, SE tersebut ada dugaan pelanggaran administrasi. Kami akan kaji dengan serius, masukan, atau laporan dari masyarakat, termasuk FMPD ini, dan kami akan konsultasikan hal ini, dengan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah, hasilnya nanti akan kami paparkan kepada Forum ini (FMPD), setelah kami kaji, dan dalami , kami juga akan gelar pemeriksaan, kepada pihak - pihak terkait, termasuk Sekda untuk menjelaskan latar belakang, penerbitan SE ini. Selanjutnya, produk kami adalah rekomendasi. beda dengan saat pileg dan pilpres yang telah lalu, karena aturannya juga berbeda" paparnya.
Dalam kalimat penutupnya, Joko Supratno, dari FMPD meminta agar SE tersebut segera dicabut.
"Tuntutan kami SE itu segera dicabut, karena kalau tidak, kami akan turun ke jalan!" (Rome).

Posting Komentar

0 Komentar