IKLAN




 

Bupati Akhiri Polemik SE 141/0167


Aktivis dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Blora membentangkan tulisan menolak SE Nomor 141/0167 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blora, karena dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU dalam Juknis Perekrutan PPK, PPS dan KPPS

"Bupati Blora, Djoko Nugroho akhirnya bersikap, dengan akhiri polemik, SE Nomor 141/0167 pun dicabut. Perangkat dan Anggota BPD bisa ikut seleksi PPK, PPS dan KPPS, dengan ajukan ijin kepada atasan"

Koordinasi FMPD
FMPD Koordinasi KPU
BLORA, ME - Pergerakan dari para aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Blora, terus dilakukan. Gelombang penolakan Surat Edaran yang dianggap kontroversial itu, terus digulirkan. Setelah menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, kemudian berlanjut dengan pengaduan dan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blora, hari ini, Kamis (23/1/2020) mereka menggeruduk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora, untuk melakukan koordinasi sekaligus meminta informasi, terkait proses perekrutan Anggota PPK.
"Kami datang ke KPU Blora, adalah untuk berkoordinasi terkait proses perekrutan anggota PPK, sekaligus juga meminta data informasi, berapa jumlah pendaftar yang telah masuk, dan apa saja kendalanya yang menghambat proses tersebut, sejak diterbitkannya SE Nomor 141/0167, pada prinsipnya kami ingin mengawal Pilkada ini agar berjalan, dengan baik dan lancar," ungkap Ketua FMPD Blora, Joko Supratno.

Bupati Datangi KPU Blora
Saat, Sekretaris FMPD Blora, Tejo Prabowo menyampaikan orasinya, yang  masih terfokus pada pelaksanaan rekrutmen anggota PPK, PPS dan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora.
"Ini adalah rangkaian gerakan kami, dalam mengawal proses Pilkada, terutama akibat dari diterbitkan SE tentang  pelarangan Perangkat dan Anggota BPD itu, menurut pengamatan kami, bisa mengganggu proses perekrutan anggota PPK oleh KPU, oleh karena itu, kami ingin data sampai saat ini, apakah sudah memenuhi kuota atau belum, untuk jumlah pendaftar PPK tersebut," ujarnya kepada jajaran Komisioner KPU Kabupaten Blora. Tak berselang lama, tiba - tiba datang Bupati Blora, Djoko Nugroho, dan langsung duduk di depan forum audiensi tersebut. Hal ini, tentu saja mengagetkan seluruh yang hadir, termasuk jajaran Komisioner KPU tersebut. Pak Kokok, panggilan akrab Bupati Blora, selanjutnya menyimak, uraian kalimat dari aktivis FMPD, Tejo Prabowo.
Bupati Blora, Djoko Nugroho menjelaskan latar belakang penerbitan dua Surat Edaran yang isinya sebagian bertolak belakang dan disoroti oleh FMPD Blora (Rome)

Ingin Pilkada Berkualitas
Usai mendengarkan uraian dari Sekretaris FMPD, Tejo Prabowo. Bupati Blora dengan berdiri, menyampaikan latar belakang terbitnya dua Surat Edaran tersebut.
"Awalnya, saya berkeinginan agar pelaksanaan Pilkada nantinya lebih berkualitas, saya sampaikan dalam rapat koordinasi bersama Sekda, Camat dan KPU juga hadir, untuk proses perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS, saya ingin semua orang yang mendapatkan gaji dari uang negara, saya larang untuk menjadi anggota penyelenggara Pilkada, termasuk ASN, namun KPU keberatan, mereka takut akan kekurangan SDM, akhirnya mana yang berpengaruh terhadap lancarnya Pilkada nanti, saya putuskan melarang perangkat dan anggota BPD, sebagai penyelenggara Pemerintahan, semata - mata untuk mewujudkan Pilkada yang lebih berkualitas, itulah latar belakang terbitnya SE kedua, padahal saya yakin, mereka adalah orang - orang saya, pasti mendukung saya, tapi saya ingin Pilkada ini adil dan berkualitas, maka saya larang mereka," paparnya.

Bupati Tepis Tuduhan
Bupati juga menepis tuduhan, bahwa ASN adalah pendukungnya, dan bisa bersikap tidak netral, karena adanya anggapan diskriminasi dengan pelarangan bagi Kades, Perangkat dan Anggota BPD, yang tercantum dalam SE Nomor 141/0167 itu, sementara untuk ASN/P3K, Guru dan Karyawan BUMD diperbolehkan, meski dengan meminta ijin dari atasannya.
"Saya blak-blakan saja, biar tahu semua, proses penerbitan SE, sekali lagi ASN bukan orang - orang saya, semua adalah orang saya, apalagi Perangkat yang habis tak kasih SK Bupati dari jabatan 20 tahun menjadi usia 60 tahun, mereka sangat berterimakasih kepada saya, tapi tadi saya sampaikan, bahwa semua yang mendapatkan gaji dari uang negara, saya larang untuk menjadi penyelenggara Pilkada, kalo sekarang saya diminta untuk buat surat larangan untuk ASN, sekarang juga saya tandatangan, ayo tak teken e saiki (tandatangan sekarang.red)!" tandasnya.

Kembali Terbitkan SE
SE terbaru
Setelah melalui diskusi dan pemaparan argumentasi, antara Bupati Blora dengan para aktivis demokrasi yang diwakili oleh Joko Supratno dan Tejo Prabowo, hingga sampailah pada kesimpulan. Bupati Blora, Djoko
Nugroho, sepakat mengakhiri polemik SE yang dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis KPU terkait Perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pak Kokok (Bupati Blora.red) menyampaikan menerima masukan untuk mencabut SE Nomor 141/0167, dan kembali memperbolehkan Perangkat dan Anggota BPD untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 23 September 2020.
"Kehadiran saya hanya meluruskan tentang latar belakang terbitnya SE, bahwa keinginan saya adalah ingin Pemilukada yang lebih berkualitas, jadi kalau memang menginginkan kembali seperti semula, saya akan lakukan, sekali lagi tujuannya kita adalah untuk kebaikan bersama, mewujudkan Pilkada yang adil dan berkualitas, mari kita sampaikan dengan baik," tutupnya kepada seluruh audiens yang hadir di ruang pertemuan Kantor KPU Kabupaten Blora. Dan pada hari itu juga, SE ketiga muncul, yang isinya membolehkan para Perangkat dan Anggota BPD menjadi penyelenggara Pilkada, dengan ijin yang telah didelegasikan oleh Bupati kepada Camat masing - masing untuk anggota BPD.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Bupati, untuk mencabut SE Nomor 141/0167, yang membolehkan kembali Perangkat dan Anggota BPD mendaftar" ungkapnya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar