IKLAN




 

Belum Ada Siltap, Pengisian Perangkat Mundur?

Sosialisasi terkait pengisian Perangkat Desa di Balai Kecamatan Tunjungan dari Dinas PMD Kabupaten Blora, kepada para Kepala Desa se - Kecamatan Tunjungan. Dari rapat sosialisasi tersebut hanya satu Desa yang menyatakan siap melaksanakan secara mandiri (Rome)

"Pengisian Perangkat diprediksi kembali mundur dilaksanakan, beberapa hal jadi pertimbangan, termasuk belum adanya anggaran untuk penghasilan tetap atau Siltap untuk Perangkat di tahun 2020 ini"

Sosialisasi Perangkat 
BLORA, ME - Isu mundurnya pengisian Perangkat, semakin jelas penyebabnya. Hal itu terungkap dalam sosialisasi, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora. Pada hari Kamis sore, di  Pendopo Balai Pertemuan Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora (23/1/2020). Sosialisasi terkait pengisian dan mutasi Perangkat itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dwi Edi dengan didampingi Camat Tunjungan, Bambang Dwi Priyono, dihadapan Paguyuban Kepala Desa se - Kecamatan Tunjungan.
"Kami sampaikan bahwa, pengangkatan Perangkat Desa diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa, dan dapat dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu mutasi dan seleksi penjaringan dan penyaringan untuk umum, mekanismenya sudah ada di Peraturan Bupati, yang saat ini masih dalam evaluasi di Pemprov, yang pasti itu menjadi kewenangan masing - masing Desa, tidak harus serentak" ujarnya.

Perhitungan Siltap
Saat dikonfirmasi terkait besaran angka penghasilan tetap untuk Pemerintahan Desa, Kabid Pemdes, tersebut menjelaskan, kepada Monitor Ekonomi,dengan yaitu merujuk pada  Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
"Besaran adalah minimal setara gaji pegawai golongan II A, untuk Perangkat Desa besarannya adalah Rp. 2,042 Juta, sementara untuk Sekretaris Desa besarannya 110 % dari Golongan II A yaitu sebesar Rp. 2,2 Juta, kemudian untuk Kepala Desa, Rp. 2,4 Juta atau 120% dari gaji pegawai golongan II A, angka itu diperoleh dari biaya 10% dari Alokasi Dana Desa sesuai aturannya," ungkapnya.
Besaran itu, ternyata bisa ditambah, sesuai dengan kemampuan Pendapatan Asli Desa.
"Kaskus di Perbup kita dibatas besaran maksimalnya, untuk Kades sampai Rp. 3,5 Juta, Sekdes Rp.  2,75  Juta, Perangkat sebesar Rp. 2,4 Juta, kalau nggak salah lho ya, saya harus melihat lagi, dan itu harus diambil dari pendapatan asli Desa" paparnya kembali.

Sebagian Besar Menunda
Dari 15 Desa se - Kecamatan Tunjungan, hanya Desa Tambahrejo yang menyatakan siap mengangkat Perangkatnya. Hal itu diakui oleh Camat Tunjungan,  Bambang Dwi Priyono, kepada Monitor Ekonomi. "Sebagian besar memang akan melaksanakan pengangkatan Perangkat Desanya, karena belum masuk dalam Anggaran APBDesnya, besaran siltap masih dihitung oleh mereka, dan akan dimasukkan dalam APBDes tahun 2021 nantinya, jadi pas waktunya, namun tadi ada Kades Tambahrejo, Pak Sutopo yang akan melaksanakan segera, Agustus harus sudah terisi, berarti dia sudah ada hitungannya, melalui pendapatan dari bengkok yang kosong, meskipun belum sesuai dengan ketentuan besarannya, ya monggo," ungkapnya.
Kepala Desa Tambahrejo, Sutopo. Desanya butuh segera diangkat 3 Perangkat, yaitu 2 Kepala Dusun dan 1 Sekretaris Desa. Kepada Monitor Ekonomi, Sutopo menjelaskan terkait pengangkatan 3 Perangkat Desa tersebut.
"Pertama adalah untuk membantu tugas saya, sebagai Kepala Desa, kedua masyarakat kami sudah sangat menginginkan Perangkat - Perangkat itu, untuk pelayanan, yang ketiga, ini adalah upaya jemput bola, karena fenomena ini biasanya tidak bisa berjalan dengan cepat, kemudian terkait siltap, yang menjadi hak perangkat, akan sosialisasikan besarannya, meski belum sesuai, sambil menunggu, yang penting seleksi mandiri jalan dulu, dan akan biayai dari lelang bengkok - bengkok perangkat kami yang kosong" tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar