IKLAN




 

KPU Akui SE Bertentangan Dengan PKPU


Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Blora menggelar audiensi dengan jajaran Sekretariat Kabupaten Blora untuk membahas pelaksanaan rekrutmen anggota PPK, PPS dan KPPS Pilkada Blora Tahun 2020 (Rome)

"Peran serta Forum Masyarakat Peduli Demokrasi dalam pengawasan proses rekrutmen Panitia Ad Hoc Pilkada Blora Serentak 2020, terus bergulir, audiensi terkait penerbitan dua Surat Edaran terus disikapi, demi menyelamatkan demokrasi"

Audiensi Bersama Setda
BLORA, ME - Bermula dari penerbitan dua kali Surat Edaran terkait syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, terutama dalam Surat Edaran yang bernomor 141/0167 dan tertanggal 17 Januari 2020, yang menganulir Surat Edaran yang pertama nomor : 279.4/0088, yang oleh aktivis dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD), dianggap tendensius dan menimbulkan keresahan di kalangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD. Pasalnya bertentangan dengan  Peraturan KPU, dan bisa mengganggu proses perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagai penyelenggara Pilkada.
"Kehadiran kami adalah untuk mendengar dan berdiskusi terkait, latar belakang keluarnya SE tersebut, yang malah bertentangan dengan Peraturan KPU dan UU Desa, yaitu terkait pelarangan Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD, untuk menjadi penyelenggara Pemilu," ungkap Joko Supratno, Ketua Koordinator FMPD Blora. Di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Blora. Senin (20/1/2020), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi.

Demi Pejuang Demokrasi
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hariyanto, Kabag Tata Pemerintahan, Kiswoyo, Kabag Hukum, Bondan Ariyanti, Kabag Humas, Mulyowati, dan tiga Komisioner KPU Blora, Muhammad Hamdun, Ahmad Husein. Setelah Joko, kemudian disambung oleh Tejo Prabowo, Koordinator Lapangan, menyampaikan kritiknya, terkait pelarangan bagi Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD, sementara ASN/P3K, Guru/Pegawai Non ASN, dan Karyawan BUMD tidak dilarang, meskipun harus minta ijin atasannya.
"Kami minta ditunjukkan 10 nama saja, dari unsur Perangkat atau Anggota BPD yang pernah melakukan pelanggaran saat menjadi penyelenggara Pemilu, padahal menjadi penyelenggara itu adalah bentuk pengabdian sebagai pejuang demokrasi, kenapa harus dilarang, diatur oleh SE, padahal di Peraturan KPU tidak, sedangkan ASN, Guru non pegawai, dan karyawan BUMD tidak dilarang, meskipun harus ijin, padahal di SE yang pertama, semua sama, kok tiba - tiba berubah, ada apa ini, padahal jumlah panitia penyelenggara Pilkada nanti sangat banyak nantinya, untuk PPK saja 80, PPS sekitar 750, untuk KPPS, tujuh orang dikalikan jumlah TPSnya, total mencapai 13 ribu lebih personel, penyelenggara Pilkada ini, sementara saat ini, jumlah pendaftar baru 40, untuk PPK hingga tanggal 24 Januari 2020 nanti, apa mungkin tercapai? Demokrasi kita bisa jadi taruhan? Kalo  proses tahap pertama ini tidak berhasil, kami akan turun ke jalan, SE ini menghambat dan harus dicabut! ujarnya dengan nada tinggi.

Dalih Jaga Netralitas
Menanggapi pernyataan para aktivis dari FMPD, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan konfirmasi, serta berharap agar bisa menjadi bahan diskusi masukan yang baik untuk Pemerintah Kabupaten Blora.
"Saya berterimakasih dan mengapresiasi atas koordinasi teman - teman dari FMPD, atas perhatiannya dalam proses perekrutan anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada nanti, terkait dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya hanya menjalankan perintah atas nama Bupati. Mari kita berdiskusi, saling memberikan masukan, dan  kita cari jalan keluarnya seperti apa,  untuk kami sampaikan kepada Pak Bupati, untuk kajian latar belakang saya persilahkan Kabag Hukum untuk menjelaskan" ujar Setda Blora, kemudian meminta Kabag Hukum melanjutkannya.
Menurut Kabag Hukum, Bondan Ariyanti, terbitnya SE kedua itu adalah bermaksud untuk menjaga netralitas dan kondusifitas dari Pemerintahan Desa, agar tidak mengganggu pelayanannya kepada warga,
"Sejak awal kami menduga, bahwa ini akan  menjadi perdebatan pro dan kontra. Namun semangatnya adalah Bapak Bupati ingin Pilkada nanti benar - benar bersih dan netral,  ingin masyarakat Desa kondusif, Kades, Perangkat dan Anggota BPD tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada, ini upaya mencoba terobosan untuk mengisi kekosongan hukum, bahkan Pak Bupati malah juga ingin ASN pun tidak usah terlibat, menjadi penyelenggara Pemilu, namun KPU keberatan, karena memang ada dasar hukumnya, ASN boleh" paparnya.

KPU Akui Bertentangan
Mendengar penjelasan dari Kabag Hukum tersebut, Joko Supratno, menyampaikan argumentasi, bahwa tidak ada kekosongan hukum dari alasan tersebut di atas.
"Kami tidak sepakat, kalau dianggap ada kekosongan hukum, terkait syarat keterlibatan, Kades, Perangkat dan anggota BPD, menjadi penyelenggara Pemilu, karena sudah diatur dalam Peraturan KPU dan Undang - Undang Desa," tandas mantan Anggota DPRD Blora beberapa kali periode.
Semetara itu, tidak kalah gemasnya Bagong Swasono, politisi  dari Desa Bleboh ini, juga angkat bicara, mengkritisi terbitnya SE kedua tersebut.
"Saya hanya orang Desa, maaf kalo nanti bicara agak kasar, karena ini ada keresahan dari  anggota BPD, mengapa jablokan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, untuk menambah penghasilan sedikit saja, harus dilarang SE, padahal ini bertentangan dengan Peraturan KPU, mohon dijawab dengan jujur oleh KPU, SE ini bertentangan atau tidak dengan Peraturan KPU RI dan menghambat atau tidak dalam proses rekrutmen itu?" tanyanya. Dan diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, M Hamdun, bahwa SE bertentangan dengan Peraturan KPU.
"Iya terus terang itu bertentangan dengan Peraturan KPU, dan menghambat proses  perekrutan kami, karena telah kami screening sebelumnya, pastinya akan ada dampak penurunan SDM kami, tapi ini kan masih berjalan, biasanya di hari terakhir akan datang banyak yang mendaftar," ungkapnya. Disaat yang sama. Ahmad Husein, Komisioner KPU Blora, juga was - was dengan pelarangan untuk Kades, Perangkat dan Anggota BPD oleh terbitnya SE tersebut diatas.
"Paling banyak Perangkat Desa dan Anggota BPD akan ikut di PPS dan KPPS, karena memang SDM mereka mumpuni di Desa, dan kini ada juga e - rekap, tentunya mereka sudah menguasai teknologi dengan baik, bila dibandingkan dengan warga biasa," ujarnya. (Rome).


Posting Komentar

0 Komentar