IKLAN


 

Percepat Pembentukan KMP, Ratusan Kades Di Blora Ikuti Sosialisasi

Deputi 3 Kementerian Koperasi RI, Wisnu Gunadi memaparkan Dasar  Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM gelar sosialisasi pembentukan 295 Koperasi Merah Putih, untuk laksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025"
Ratusan Kades ikuti sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putuh di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora

Sosialisasi Koperasi Merah Putih
BLORA, ME – Ratusan Kepala Desa, Lurah dan Camat se Kabupaten Blora ikuti sosialisasi program strategis nasional pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (23/4/2025). 

Dalam sambutannya Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Blora dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kita harus bersinergi bersama-sama, untuk mewujudkan koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di Blora. Ada 295 titik yang harus segera bergerak,” tegas Bupati. 
"Salah satunya dengan segera melakukan musyawarah desa sebagai tahapan awal pembentukan koperasi" tandasnya.

Masih menurut Bupati Arief, Koperasi Merah Putih bukan hanya lembaga ekonomi rakyat, tetapi juga simbol semangat gotong royong modern yang digerakkan oleh warga, dari warga, dan untuk warga. Melalui koperasi ini, desa diharapkan bisa menjadi poros baru ekonomi lokal yang kuat, mandiri, dan mampu menggerakkan roda pembangunan dari bawah. 

Ditandaskan, program ini akan terus dikawal dinas terkait dan pendamping hingga program koperasi Merah Putih ini bisa terlaksana dengan baik.

Ada Tiga Model
Di saat yang sama, turut disampaikan pemaparan teknis dan sesi diskusi terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Sekretaris Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Kementerian Koperasi, Wisnu Gunadi. Juga oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kab.Blora, Kiswoyo, dan Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati.

Kiswoyo memaparkan, teknis pembentukan koperasi Merah Putih, sudah tertuang secara rinci dalam panduan resmi yang akan diberikan kepada seluruh Desa/Kelurahan.
Dikemukakan, mekanisme pembentukan koperasi tersebut ada tiga model, yakni melalui pembentukan baru bagi desa yang belum ada koperasinya, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

Selain itu, lanjut Kiswoyo, akan ada beberapa tahapan, mulai dari pelaksanaan musdes/kelurahan khusus, penyusunan kelengkapan dokumen, penyerahan dokumen kepada NPAK untuk pendaftaran AHU, dan pelaporan.

“Setelah lengkap, seluruh berkas akan kami teruskan ke notaris. Target kami, akhir Mei semua sudah rampung, sehingga siap ikut grand launching oleh Presiden pada Hari Koperasi 12 Juli 2025,” ungkap Kiswoyo

Ditambahkan, koperasi ini agar dimiliki dan dikelola warga desa setempat, dengan tujuan mendorong kemandirian ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menstabilkan harga kebutuhan pokok di tingkat desa, turut disampaikan bahwa pembentukan Koperasi tersebut harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar oleh Pemerintah Desa.

"Aturan perekrutan Pengurus adalah warga Desa setempat, yang tidak memiliki hubungan garis semenda dengan Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa yang ada, mengingat posisi Kades/Lurah adalah Ketua Dewan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya.

Modal Koperasi Merah Putih
Saat dikonfirmasi terkait modal dasar KMP Desa/Kelurahan, Kiswoyo menjelaskan bahwa KMP ada lima kategori usaha, yaitu perdagangan, pemasaran, jasa, produksi dan simpan pinjam. Secara aturan modal dasar koperasi adalah sebesar Rp. 15 Juta, sedangkan untuk simpan pinjam minimal adalah sebesar Rp. 500 juta.

"Untuk empat kategori usaha yang non simpan pinjam adalah sebesar Rp. 15 Juta, sementara untuk simpan pinjam batas minimal modal adalah Rp. 500 juta, yang didapatkan dari iuran untuk simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dan hibah, khusus untuk KMP tidak ada pengkategorian, jadi pokoknya ya merah putih," ujar Kiswoyo.

Di saat yang sama, Pengamat Ekonomi dan Sosial Blora, Kurnia Adi menyampaikan bahwa para Kades diyakini masih bingung dan ragu akan kelancaran operasional Koperasi Merah Putih nanti, terkait persoalan permodalannya, sehingga butuh penjelasan detail teknisnya, agar tidak bertabrakan dengan lembaga ekonomi desa yang sudah ada, dan para pelaku usaha di Desa.

"Koperasi Merah Putih ini tujuannya sangat bagus, untuk mengendalikan rantai pasok dan menjaga stabilitas harga komoditas, serta mencegah warga terjerat rentenir, akan tetapi perlu diperhatikan usaha - usaha yang ada di Desa, seperti toko - toko atau warung kelontong yang ada di Desa, jangan sampai usaha mereka mati, karena tersaingi oleh koperasi merah putih, jadi perlu ada inventarisasi produk apa saja yang bisa dijual oleh KMP Desa atau Kelurahan, disamping itu perekrutan Pengurus KMP juga harus benar - benar orang yang paham apa itu tujuan dibentuknya Koperasi," bebernya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar