"Bupati Blora, ingatkan agar pengisian ribuan Perangkat Desa yang kosong, agar segera dilakukan dengan hati - hati, dan menggandeng pihak ketiga untuk uji penyeleksiannya, agar tidak ada jual beli jabatan Perangkat"
Pengisian Perangkat Desa
BLORA, ME - Nampaknya agenda pengisian 1.100 perangkat desa (Perades), akan segera dilaksanakan. Pengisian Perangkat Desa yang masih kosong itu, akan diserahkan kepada Pemerintah Desa masing-masing. Namun, sebelum pelaksanaan seleksi Perades, Kepala Desa (Kades) dipersilahkan menata dan memutasi Perangkat yang masih ada. Bupati Blora, Djoko Nugroho mengatakan, sejak ada Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dilaksanakan. Kini Desa menjadi subjek sudah tidak lagi menjadi objek. Sehingga harus ikut merencanakan, melaksanakan dan mengawasi, termasuk dalam hal pengisian Perangkat Desanya.
“Saat ini di Blora ada kekosongan perades hingga 1100 posisi, jika masing-masing posisi terjadi politik jual beli jabatan, maka ini sangat bahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu dipersilahkan masing-masing Desa bisa merencanakan dengan koordinir Camat,” terang Bupati, saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Desa se Kabupaten Blora, dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yaitu Pembinaan Kepala Desa tentang pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 di Gedung Konco Tani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Blora, pada Selasa (31/12/2019)
Bupati Blora Djoko Nugroho |
Langkah ini dilakukan agar menjadi pembelajaran kepada para Kades supaya dapat bertanggung jawab atas kemajuan desanya. Alasan yang kedua adalah untuk memperkecil celah kekeliruan yang disengaja.
“Sebentar lagi saya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa yang tadinya masa jabatan hanya 20 tahun jadi hingga usia 60 tahun. Edaran Bupati juga sudah saya keluarkan untuk Kades yang akan melakukan mutasi perangkatnya,” lanjut Bupati Blora, yang akrab disapa Pak Kokok itu.
Pihaknya juga memerintahkan kepada para Camat untuk mendata Desa mana saja yang siap melaksanakannya agar didahulukan. Desa dipersilahkan membentuk panitia pengisian perades dan menggandeng pihak ketiga untuk tahapan seleksinya. Pemerintah Kabupaten juga akan ikut mengawal dan mengawasi prosesnya seperti halnya pelaksanaan Pilkades yang dilakukan di masing-masing desa. Dengan kata lain pengisian perades tidak serentak se Kabupaten.
Jangan Ada KKN
Joko Supratno Ketua LP3D Blora |
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Pemerintah Daerah (LP3D) Kabupaten Blora, Joko Supratno, saat dikonfirmasi melalui pesan layanan whattsappnya menyampaikan kepada media kesayangan anda Monitor Ekonomi.
"Apapun Kepala Desa tetap masih menunggu Perbup yang dimaksud, karena itu menyangkut teknis pelaksanaannya. Sekaligus sosialisasi secara kompeherensif dengan penjelasan - penjelasannya, baik kondisi desa maupun celah - celah agar tidak terjadi kekeliruan.", dalam pesannya, jadi budaya main mata antara Kades dengan panitia, panitia dengan Kecamatan atau Kecamatan dengan Kades supaya tidak masif terjadi." paparnya.
"Selain itu, dengan menggandeng pihak ketiga, juga belum dijelaskan teknisnya. Tapi yang jelas kita semua berharap, dengan adanya pihak ketiga akan menambah obyektifitas dan transparansi pelaksanaannya," imbuhnya kembali. Saat diminta menjelaskan indikator main mata tersebut mantan Anggota DPRD Blora itu kembali menjelaskan.
"Indikatornya adalah sosialisasi yang tidak komplit, ada yang disembunyikan atau bahkan tidak sama dengan desa lain demi kepentingan oknum Kecamatan atau oknum Kades atau juga Panitia tersebut. Selama ada pihak ketiga yang diikutkan sejak awal unsur nepotisme pasti akan tereliminir dengan sendirinya, jangan sampai ada praktek KKN!" tandasnya, mengakhiri penjelasannya. (Rome/Ell/ME)
0 Komentar