IKLAN




 

Sentilan Sentilun Nasib GTT

H. Supardi bersama Wakil Ketua DPRD Blora menerima audiensi para pengurus Progata Kabupaten Blora untuk membahas aduan terkait peningkatan honor dan kejelasan status (ft:Rome)

"Honor yang jauh dari kata layak para Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan pendidikan Kabupaten Blora, memang membuat kita mengelus dada. Dibutuhkan terobosan kebijakan menambah pendapatan mereka, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi mereka dan keluarganya"

Apresiasi Perjuangan GTT
BLORA, ME - Mantan Ketua Komisi D yang membawahi bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, H. Supardi menyampaikan apresiasi atas perjuangan mereka, saat rapat audiensi dengan Pengurus Persatuan Honorer dan Guru Tidak Tetap (Progata) Kabupaten Blora.
"Saya sangat salut dengan perjuangan hidup para GTT dan PTT, meskipun honornya hanya Rp. 250.000,- per bulan, namun penampilannya masih menik - menik, itu jelas tidak main - main kerja keras suaminya, untuk membantu istrinya yang hanya seorang GTT atau PTT," selorohnya. Spontan sentilan itu membuat Pimpinan Dewan yang lain tersenyum, bahkan ada yang tertawa terbahak - bahak, mendengar gurauan koleganya yang memang terkenal humoris itu. Sementara yang disentil hanya tersenyum dengan pipi memerah.

Pengurus Progata Blora beraudiensi dengan DPRD
Blora untuk mengadukan nasibnya (ft: Rome)
Honor Tidak Layak
Ketua Progata Kabupaten Blora, Arys Eko Siswanto berharap Pimpinan DPRD Blora dan Komisi yang terkait, bisa membantu memecahkan permasalahan kesejahteraan dan status 3000 anggota GTT dan PTT di Blora.
"Sampai saat ini, status kami tidak jelas, karena hanya berdasarkan SK Kepala Sekolah, jadi honor kami sesuai dengan kondisi sekolah, hanya sebesar Rp. 250.000,- bahkan ada yang kurang dari itu, dan itu sudah kami jalani puluhan tahun, dengan beban jam mengajar yang maksimal, ditambah tugas - tugas sekolah yang lain, jelas honor kami tidak layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami, meskipun sudah kerja sambilan diluar, kami mohon diperhatikan kesejahteraan kami sekeluarga," ungkapnya, dengan suara terbata - bata menahan emosi. Beberapa anggotanya terlihat matanya berkaca - kaca menahan haru.

Tunjangan Kesra Periodik
Saat dikonfirmasi terkait bantuan tunjangan kesejahteraan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Blora, GTT di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Kunduran tersebut menyampaikan, tidak seluruh anggotanya yang mendapatkan tunjangan tersebut.
"Kami dapat tambahan tunjangan kesra sebesar Rp. 250.000,- per bulan yang diberikan per tiga bulan, untuk 500an GTT, kemudian ada tambahan 400an GTT untuk tiga bulan terakhir, Juli, Agustus, September, besarannya sama, kami berharap semuanya bisa mendapatkan hak yang sama, untuk tambahan penghasilan kami," ungkapnya kembali.
Selain tambahan penghasilan, GTT dan PTT juga memperjuangkan status pengangkatan mereka menjadi pegawai tetap atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), melalui tes dan uji kompetensi.
"Kami juga meminta agar bisa diberikan SK Bupati untuk pengangkatan kami, seperti yang dilakukan beberapa Kabupaten lain, mengapa mereka bisa sedang Blora tidak bisa, kita perlu studi banding kesana," ujarnya.

Strategi Kebijakan Pemerintah
Dalam rangka melaksanakan amanat Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa. Pendidikan menjadi sasaran utama pelaksanaannya. Dan itu didukung dengan gelontoran 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembiayaannya. Namun pada pelaksanaannya masih tidak mencukupi, untuk membiayai honor yang layak bagi GTT dan PTT yang ada, termasuk di Kabupaten Blora. Sedangkan Pemerintah Daerah pun tidak bisa berbuat banyak, karena tumpang tindihnya aturan yang ada. Namun ada beberapa Bupati yang berani memberikan SK pengangkatan GTT, seperti di Purbalingga, Karanganyar, dan Wonogiri, demi mensejahterakan GTT dan memberikan pembinaan kepegawaiannya. Karena itu dibutuhkan kebijakan yang kreatif dan inovatif untuk mengakomodir GTT yang ada. Misalnya membuat program Desa Mengajar, yaitu program pemberian tambahan belajar untuk anak didik di Desa setempat, dengan menunjuk GTT, dengan anggaran dari APBDes, program ini pernah diwacanakan oleh mantan Camat Japah, Kiswoyo. Namun sayang sekali tidak berjalan karena keburu pindah. (Rome)

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Mohon maaf menambah masukan buat kawan2 di Blora.
    Mengingat bhw alokasi APBN 20 % UNTUK PENDIDIKAN.
    Dalam upaya transparansi anggaran pendidikan yg berlaku di Kab.Blora. Maka perly kiranya dilakukan :
    1. Koreksi/penyesuaian APBD KAB.BLORA 2020 pos urusan wajib maupun pilihan dibidang PENDIDIKAN. Peruntukan perbaikan kesejahteraan GURU TIDAK TETAP dan TENAGA PENDIDIKAN TIDAK TETAP.

    2. Didesak sgera BUPATI MEMBERI SK. kpd para ybs.tsb.
    Bukankah para guru tsb. Berfungsi sbg tenaga sumber daya di sekolah negeri.?
    Sementara sekolah negeri tsb. Dalam pengelolaan dan kewenangan Bupati dgn di bantu kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sbg. REPRESENTASI PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH.

    3.Sbg fakta kuat disamping regulasi yg mendasarinya adalah adanya pemberian DAU & DAK setiap tahun.
    Semata2 slalu diwujudkan dalam infra struktur.
    4.Maka sbg stake holder ,para guru dan tenaga kependidikan yg ada tsb hendaknya berdaya melakukan upaya penguatan pengawasan fungsional.
    5.Bila disediakan berbagai argumen bhw anggaran TIDAK MENCUKUPI, maka berhimpunlah dalam komunitas mendampingi pemerintah Kabupaten setempat, memperingan beban pemerintah dalam upaya efisiensi dan efektifitas kegiatan dan memperkecil penyimpangan pada dinas ybs.tidak tertutup kemungkinan berindikasi kuat pada KORUPSI.
    SEGERA IDENTIFIKASI DAN INVENTARISIR.

    SEMOGA.....AAMIIN

    BalasHapus
    Balasan
    1. DEMIKIAN PULA HENDAKNYA DI KAB.PATI maupun lainnya di Jawa Tengah.
      Wujudkan jaringan kerja dgn bp. Ibu guru dan tenaga kependidikan di kota lain se Jawa Tengah, berdasar kemampuan yg dibangun.

      Bukankah Bp. Gubernur Jawa Tengah sdh memerintahkan kpd Bp.Bupati/Walikota untuk memberikan honorarium setara UMK/UMR?
      Bukankah masih sedikit kabupaten yg belum melaksanakan?

      Apakah dapat diartikan pembangkangan?

      Maka selayaknya dan sepatutnya dilakukan pengawalan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan KUA-PPA.
      Oleh semua stake holder dlm pengawasan institusional dan fungsional.
      Bagi keikut sertaan civil society(pers junalistika, perguruan tinggi(civitas academica), LSM dan Ormas.
      Dijamin oleh UNDANG2 untuk bersama mewujudkan pemerintahan yg bersih, berwibawa dan bebas Korupsi

      Hapus