IKLAN




 

GTT Inginkan Status Yang Jelas

Pengurus Progata Blora menemui para Pimpinan DPRD Blora untuk mengadukan nasib 3000 GTT/PTT yang jauh dari kesejahteraan karena minimnya honor dan status yang tidak jelas (Foto: Rome)

"Gemas dengan nasib yang tak kunjung jelas, para Guru Tidak Tetap (GTT) yang tergabung dalam Persatuan Honorer dan Guru Tidak Tetap Kabupaten Blora, yang disingkat Progata kembali gelar audiensi dengan Pimpinan DPRD Blora"

DPRD Terima Progata
BLORA, ME - Meskipun baru genap dua bulan aktif bekerja, dengan setumpuk agenda pembahasan beberapa Perda, termasuk yang paling krusial adalah Perda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang harus segera disahkan. Pimpinan Dewan masih menyempatkan waktu untuk menemui Pengurus Progata Blora, yang beberapa waktu lalu mengirimkan surat permohonan audiensi.
"Kami harus menyempatkan waktu, untuk mendengarkan aspirasi dari Progata, berdasarkan surat permohonan audiensi kepada Dewan, disela - sela kegiatan reses kami, dan pembahasan APBD tahun 2020, yang harus segera ditetapkan tepat waktu," ungkap Wakil Ketua DPRD, Siswanto dari Partai Golkar, menyambung pembukaan rapat audiensi oleh Ketua DPRD Blora, HM. Dasum, politisi dari Partai Banteng Mencereng alias PDIP.

Tuntut Kejelasan Status
Melalui Ketua Pengurus Progata Blora, Aris Eko Siswanto, terungkap nasib sekitar 3000 Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, yang hidup jauh dibawah upah yang layak.
"Honor kami sebagai pendidik selama puluhan tahun hanya sebesar Rp. 250.000,- per bulan, sedangkan kita juga punya anak dan istri. Bagaimana kami bisa sejahtera dengan honor sebesar itu, belum status kami yang ibarat anak yang hilang, tidak punya bapak dan ibu, hanya berdasarkan SK Kepala Sekolah, otomatis honor kami mengikuti keuangan sekolah, dari Bantuan Operasional Sekolah, padahal beban kami sangat besar, selain mendidik, kami juga harus membantu administrasi sekolah," ungkapnya emosional.
Karena aturan yang tumpang tindih itulah, membuat para pemangku kebijakan termasuk Bupati Blora, ragu memberikan kebijakan untuk mengangkat para GTT/PTT itu. Karena terbentur aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, Pasal 8 menyebut, larangan mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

SK Bupati 
Berharap Terobosan Kebijakan
Sementara itu ada, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pasal 59 ayat 3, yang berbunyi Pemerintah Daerah dalam hal mengisi kekosongan guru, Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti, untuk menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar di satuan pendidikan yang bersangkutan.
"Di beberapa Kabupaten lain, Bupati Purbalingga, Tasdi adalah yang pertama kali berani mengeluarkan SK Bupati tentang GTT, kemudian Wonogiri, Karanganyar, Djuliatmono, mengapa di Blora tidak berani?" tanyanya. "Aspek legalitas ini penting. Dengan SK Bupati harapannya ke depan dapat menjadi referensi untuk langkah berikutnya, baik untuk sertifikasi maupun hal-hal lain yang menyangkut pembinaan kepegawaian," jelasnya kembali.
Wakil Ketua Dewan Mustopa, SPd.I dari Partai Kebangkitan Bangsa, juga menanggapi terkait aturan - aturan pengajuan sertifikasi dan pengisian Calon Pegawai Negeri Sipil di bidang Pendidikan Nasional.
"Saya juga sudah memanggil Sekda untuk pengisian formasi guru agar diambil dari GTT dan honorer yang ada, namun itu terjadi tidak bisa, untuk berlaku untuk semua, masyarakat umum, termasuk soal sertifikasi ini berubah terus aturannya, sehingga membingungkan, saya tahu karena saya juga pengurus yayasan pendidikan," ujarnya.

Ujian Kompetensi Guru
Siswanto,SPd, MH
Wakil Ketua DPRD Blora

Harapan yang lain, untuk meningkatkan status dan pendapatan GTT, terkait dengan uji kompetensi Guru yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blora. Akan dilaksanakan untuk 1500 guru, juga harus mendapatkan perhatian, terkait teknis penilaian.
"Kami meminta teknis penilaian tersebut, ada prosentase yang tinggi untuk masa pengabdian, termasuk usia kami, ijazah, jadi tidak melulu kompetensi akademis saja, karena kami sudah beda dengan lulusan fresh graduate, kami minta diutamakan dulu yang lama, tapi saat ini meminta agar kesejahteraan dulu yang mendapatkan perhatian, honor kami bisa ditambah lagi, sesuai dengan kehidupan yang layak dan sesuai kebutuhan dasar kami, sekeluarga," harap Aris, GTT yang telah mengajar selama 13 tahun itu.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto menyampaikan, bahwa Dewan sudah mengawal anggaran untuk uji kompetensi tersebut, dilaksanakan pada tahun 2020.
"Kami sudah usulkan anggaran sebesar Rp. 300 juta, untuk biaya uji kompetensi 1500 Guru GTT, terkait teknisnya, monggo nanti dibahas dengan Komisi D dan kami selaku Pimpinan DPRD Blora," tandasnya. (Rome)










Posting Komentar

0 Komentar