IKLAN




 

KOMISI C DAN DLH BLORA SIDAK PENGELOLAAN LIMBAH GMM-BULOG

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Blora meninjau lokasi penimbunan limbah B3 yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup (Foto: Elly)

Penimbunan Limbah B3
BLORA, ME - Komisi C DPRD Blora datang bersama petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora. Senin (4/11/2019), sejak siang hingga sore, mereka melakukan pertemuan dengan manajemen PT Gendhis Multi Manis (GMM) Bulog dan mengecek dugaan adanya penimbunan (Dumping) limbah Berbahaya Beracun (B3), berupa sisa pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash (abu terbang) yang diduga menyalahi aturan. Sama dengan sebelumnya, Flay Ash hanya dipindahkan ke tempat terbuka di lokasi yang berbeda. Diduga penimbunan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan disinyalir masih mengkhawatirkan. Jika terjadi hujan flay ash bisa langsung terbawa. Jika ada angin kencang, juga beterbangan. Padalah sesuai kesepakatan dengan KLHK, dalam 10 hari sejak tanggal 30 Oktober kemarin, limbah Flay Ash tersebut harus sudah keluar dari PT GMM Bulog.

Sidak Komisi DPRD
Ketua Komisi C DPRD Blora, Subroto mengaku, kedatangannya adalah untuk menindaklanjuti soal limbah B3 PT GMM Bulog yang ramai di Kabupaten Blora. Menurutnya, Limbah B3 Flay Ash tersebut sangat berbahaya.

“Kita tidak akan percaya begitu saja sebelum melihat sendiri. Sampai muncul seperti ini, pasti ada sesuatu yang salah. Untuk itu kami berkomitmen setelah ini akan menjadi lebih baik,” jelasnya.

Menurutnya, Blora iklimnya harus kondusif. Bikin iklim yang bagus. Sebab, Blora kalah jauh dari Grobogan dan Rembang.

“Harapannya PT GMM Bulog ini jadi simbol bagi masyarakat Blora. GMM harus betul-betul jadi contoh perusahaan yang lain, karena ini milik negara, saya yakin ijinnya lebih mudah. GMM harus tetap eksis, tapi persoalan penimbunan limbah ini jangan sampai menjadi besar, ini harus jadi pembelajaran bagi GMM - Bulog, meskipun BUMN, semua aturan harus dilaksanakan," tegasnya.

Dibuat Paving Blok
Salah satu anggota Komisi C DPRD Blora yang turut dalam kunjungan ke PT GMM Bulog, Suyono mengaku, sangat menyayangkan adanya penempatan dan penimbunan limbah B3 secara sembarangan.

“Flay ash kalau ditempatkan seperti itu ya bahaya. Hanya dipindah, sangat membahayakan. Lebih-lebih kalau hujan. Tempat tinggi langsung kebawa air,” jelasnya.

Namun, PT GMM Bulog mengaku sebelum giling tebu lagi sudah beres, sudah dicor. Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT. GMM-Bulog, Agus Susatya menyampaikan, sebelum diambil alih oleh Bulog, dalam pengolahan limbah B3 Flay Ash, PT. GMM telah terikat kontrak dengan perusahaan yang ada di Wonosobo.

“Di sana dipakai untuk pembuatan paving block," katanya.

Sebelum diangkut dan dibawa ke Wonosobo, Limbah B3 tersebut ditempatkan sementara di area terbuka.

Lelang Bangun TPS
Meski demikian, lanjut Agus, PT. GMM Bulog tidak bisa sepihak memutus kontrak pengambilan limbah tersebut. Walaupun di Blora telah ada perusahaan yang memenuhi transporter pengangkutan limbah berupa debu batubara tersebut. Yaitu PT. Nusa Bakti Wiratama. Yang telah memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengolahan limbah.

“Nanti akan kita lihat lagi kontraknya. Baru bisa kita putus kontraknya dan kita berikan kepada warga sekitar yang telah dapat ijin pengelolaan limbah, namun yang terpenting, saat ini adalah membangun tempat pembuangan sementara yang permanen, kami sudah melakukan proses tender untuk penunjukkan kontraktor pembangunannya,” ungkapnya kembali.
(Ely-01/Red/me)

Posting Komentar

0 Komentar