IKLAN




 

Jangan Bunuh Ekonomi Rakyat Kecil

Foto bareng: Tim BLC yang diketuai oleh Sugiyarto, S.H, M.H berfoto disalah satu ruang yang ada di Polda Ditreskrimsus Jateng
Dugaan pemalsuan
Blora-ME, Usaha industri rumahan skala kecil terancam punah. Jika tidak ada perlindungan dari pemerintah, melalui instansi teknis terkait, yaitu organisasi perangkat daerah (OPD), baik pusat maupun daerah. Hal itu terjadi pada Slamet, warga Desa Jati, Kecamatan Wirosari, pengusaha mikro kecil, yang memproduksi loster atau fasilitas ventilasi lubang angin, yang banyak dibutuhkan saat kita membangun rumah atau gedung. Pada beberapa waktu yang lalu, produknya dilaporkan ke Polda Jateng, karena diduga menjiplak desain dari produsen yang sama dari Kudus. Kasus ini ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit 1, Polda Jateng, yang membidangi industri dan perdagangan.

Cek produk yang sedang dipolice Line dari kepolisisan Polda Jateng
Produk di Police Line
Saat penggrebegan di rumah produksinya, Tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng, dan langsung menyita peralatan cetak loster dan memasang garis Polisi, pita berwarna kuning untuk memberi batas agar orang tidak memasuki wilayah yang menjadi objek penyelidikan oleh aparat dari Reserse Kriminal Khusus. Melihat situasi yang tidak menguntungkan dan mengancam keberlangsungan usahanya itu, Slamet sang pemilik usaha pun meminta bantuan pendampingan Hukum kepada Blora Lawyers Club, atau BLC.

" Saya orang kecil, tidak paham Hukum jadi saya minta tolong kepada Pengacara, Pak Gik ( Sugiyarto, SH, MH.red ) dari BLC, disarankan dari teman yang pernah menjadi kliennya, semoga masalah ini cepat selesai dan saya bisa berusaha lagi, kasihan karyawan saya, kalau ini dibuatkan berlarut - larut, karena mereka tukang punggung keluarga," ungkapnya.

SETHIA DEVIS, S.H. salah satu Advokat dari BLC
yang sedang mendamingi klien
BLC dampingi Klien
Pada hari selasa, (4/3/2019) Tim Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club, mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng, di Jalan Sukun Raya No. Banyumanik, Semarang, untuk mendampingi kliennya, terlapor Slamet yang hadir bersama istrinya, untuk menjalani pemeriksaan, untuk dimintai

keterangan, terkait dugaan kasus yang membelitnya. Sugiyarto, SH, MH, selaku Ketua dari Blora Lawyers Club, sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora, mengungkapkan bahwa dugaan ini bisa mengancam para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

"Harus dilihat apakah sudah benar ini melanggar Hukum atau tidak, karena industri ini banyak yang ada di masyarakat kita, seperti genting, bata, dan Batu bata, apa ada yang mematenkan produk itu, ini bisa mematikan perekonomian rakyat kecil," tandasnya.
Usai menjalani pemeriksaan awal selama 4 jam, kedua terlapor pun dapat tersenyum lega, karena bisa langsung pulang kembali.

" Ini pemeriksaan awal, untuk pemeriksaan selanjutnya, menunggu panggilan berikutnya, dan kami akan terus mendampinginya," ungkap Sethia Devis, SH dan Danit Sasmarwan, SH, dari BLC. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar