IKLAN




 

TOLAK PINDAH 2 TAHUN, SIAP PINDAH 30 MENIT?

Pasar Rakyat "Sido Makmur" siap diresmikan Bupati Blora
Perwakilan Paguyuban ketemu Bupati
Blora-ME, Setelah digelar pertemuan antara 5 orang perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Induk Blora yang telah berjuang menolak di relokasi di pasar baru yang terletak di Jalan Mr. Iskandar Km 3, Gabus, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Kota Blora, dengan Bupati Blora, Djoko Nugroho, di Ruang Pertemuan Bupati, di Kantor Bupati Blora, pada hari rabu (2/1/2018). Pertemuan yang digelar tertutup bagi awak media itu, berlangsung cukup singkat, tidak seperti yang dibayangkan, akan terjadi debat yang alot, dan tetap pada pendiriannya yaitu akan tetap menolak, apapun yang terjadi, bahkan hingga terbakar sekalipun, seperti yang diungkapkan oleh Gogok sebelumnya, saat diwawancarai oleh beberapa media di lapaknya yang lama, sehari sebelum pertemuan di gelar.


Pedagang siap pindah
Seusai pertemuan itu, disepakati bahwa pedagang bersedia pindah, seperti yang dihimbaukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Surat Edaran nomor:
yang berisi agar para pedagang segera pindah di pasar yang baru yaitu pasar rakyat " Sido Makmur " karena akan diresmikan oleh Bupati Blora, pada hari Sabtu ( 5/1/2019). Setelah diakomodir dua hal permintaan, yaitu pengelolaan parkir oleh paguyuban dan pembebasan retribusi selama 6 bulan bagi pedagang. Jauh dari perjuangan penolakan awal, yaitu renovasi pasar induk menjadi 3 lantai, seperti yang diinginkan oleh ratusan pedagang pada demo yang terakhir. Saat dikonfirmasi, Gogok mengaku tidak bisa berbuat banyak.
" Saya tidak diberi kesempatan berbicara, semua oleh Ketua Paguyuban, Saladin, suka tidak suka, mau tidak mau pedagang harus pindah," ungkapnya melalui saluran telepon selularnya, usai pertemuan itu.


Beredar isu jual beli kios
Sementara itu, berkembang isu yang tak sedap, baik di media sosial, maupun pemantauan langsung oleh media kesayangan anda, Monitor Ekonomi, terkait isu jual beli kios oleh oknum pegawai pasar induk Blora, yang juga dilansir oleh media Timur. Diduga dijual Rp. 20 juta untuk kios berukuran 2 X 1 meter, lengkap dengan kuitansinya. Bahkan juga beredar rekaman jual beli kios hingga Rp. 50 juta yang melibatkan oknum pegawai pasar induk Blora. Saat Monitor Ekonomi ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, untuk mengkonfirmasikan kepala Dinas terkait, Maskur, enggan menemui dengan alasan sibuk, dan diwakilkan kepada Kepala Bidang Pasar, Jasmadi, yang juga membantah adanya jual beli kios tersebut.
" Tidak ada itu, mungkin itu oleh pemilik lapak yang lama, dijual dibawah tangan, yang berlaku adalah kompensasi sebesar 7,5 % kalo ada yang dipindah tangankan," ujarnya.


Ketua DPRD sidak
Mendengar sengkarut pasar rakyat yang menghabiskan total Rp. 52 Milyar dari APBD Blora, tak ayal membuat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Blora, yang dipimpin oleh Bambang Susilo pun turun ke lapangan, melakukan sidak meninjau proyek fisik pasar yang penuh dengan kontroversi dalam pembangunannya. Diawali dengan penolakan sejak tahun 2016, dengan berbagai macam cara demo, Istighosah, dan lobby - lobby politik untuk berupaya mempertahankan pasar induk Blora, dan menuntut agar segera dilaksanakan renovasi menjadi tiga lantai, dan disetujui oleh Penjabat Bupati Blorapada saat itu, Ichwan Sudradjat. Namun pasca Pilkada dan dimenangkan oleh petahana yaitu pasangan Djoko Nugroho-Arief Rohman pada tahun 2015, pembangunan pasar pun dilanjutkan. Dan kini pedagang setuju untuk dipindah, meskipun dalam kondisi penuh dengan karut marut, dan mengeluh dengan kondisi fisik pasar yang baru. Kios retak - retak, pagar roboh, terlalu sempit, dan dugaan jual beli kios merebak, seperti diungkapkan Sukir yang merasa diperlakukan tidak adil.
" Mestinya saya dapat kios yang sesuai di pasar lama, kios lebar, pintu harmonika, ini malah dapatnya kios kecil, pintu keatas, ini tidak adil, kenapa bisa begini, jangan - jangan sudah dijual," ujarnya. Sementara itu, Hadi aktivis LSM, meminta agar pemerintah transparan.
"Segera mencari solusi yang terbaik, untuk mencegah gejolak, ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi lho.." ungkapnya. (timme)











Posting Komentar

0 Komentar