IKLAN


 

Akhirnya, Terdakwa Lie Kamadjaya, Dituntut JPU 6 Bulan Penjara




BLORA.ME- Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Karyono, membacakan tuntutannya terhadap terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gula Multi Manis (GMM) Lie Kamadjaya dengan hukuman 6 bulan penjara, Rabu (2/1).

Dalam tuntutannya, jaksa beranggapan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mau mengakui jika produk gulanya tidak ber SNI. Padahal jaksa berkeyakinan, jika terdakwa secara sah melakukan tindak pidana berupa memproduksi gula tidak ber-SNI.

"Salah satu tuntutan yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak mengakui jika produknya tidak ber-SNI. Sementara yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dan belum pernah dihukum," kata Karyono saat membacakan tuntutannya di depan 3 orang majelis hakim.

Usai tuntutan dibacakan JPU dan sidang ditutup majelis hakim, terlihat terdakwa Lie Kamadjaya bersama penasehat hukumnya dengan santai keluar dari ruang sidang. Lie Kamadjaya  dihadapan para wartawan mengaku tidak menerima tuntutan JPU. Ia akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang yang akan kembali digelar Minggu depan.

"Dituntut sehari saja saya tidak terima, GMM itu sudah saya anggap anak sendiri. Besok (rabu-red) depan saya akan bacakan sendiri pledoi. Monggo diikuti kembali," katanya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar