BLORA.ME- Jaksa Penuntut Umum
(JPU ) Karyono, membacakan
tuntutannya terhadap terdakwa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Gula Multi
Manis (GMM) Lie Kamadjaya dengan hukuman 6 bulan penjara, Rabu (2/1).
Dalam tuntutannya, jaksa beranggapan
ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mau mengakui
jika produk gulanya tidak ber SNI. Padahal jaksa berkeyakinan, jika terdakwa
secara sah melakukan tindak pidana berupa memproduksi gula tidak ber-SNI.
"Salah satu tuntutan yang
memberatkan adalah karena terdakwa tidak mengakui jika produknya tidak ber-SNI.
Sementara yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dan belum pernah
dihukum," kata Karyono saat membacakan tuntutannya di depan 3 orang
majelis hakim.
Usai tuntutan dibacakan JPU dan sidang
ditutup majelis hakim, terlihat terdakwa Lie Kamadjaya bersama penasehat
hukumnya dengan santai keluar dari ruang sidang. Lie Kamadjaya dihadapan para wartawan mengaku tidak menerima
tuntutan JPU. Ia akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang yang akan
kembali digelar Minggu depan.
"Dituntut sehari saja saya tidak
terima, GMM itu sudah saya anggap anak sendiri. Besok (rabu-red) depan saya
akan bacakan sendiri pledoi. Monggo diikuti kembali," katanya. (Rome)
0 Komentar