IKLAN




 

Kangen Rumah Dibekuk Resmob Polres Blora

Pers Release Polres Blora
Blora-ME, Bertempat di halaman belakang Markas Komando Kepolisian Resort Blora, pada hari Senin, (7/1/2019). Satreskrim menggelar Pers Release hasil kinerja jajarannya, usai membekuk salah seorang gembong pencurian kayu sekaligus pelaku penusukan kepada Asper di RPH Bleboh, BKPH Nanas, Joko. Pers Release disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang, SIK, MH yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Samdani, Kasatreskrim, AKP Heri Dwi Utomo, SH, MH dan Kabag Ops, Kompol Zuwono, usai penjelasan kasus pencurian kendaraan bermotor di waktu dan tempat yang sama.
" Pada hari ini kami sampaikan atas pengungkapan dan penangkapan tersangka pelaku pencurian kayu dan penganiayaan petugas polisi hutan, penusukan, tersangka atas nama Suwadi alias Sundol, yang sempat buron 4 bulan yang lalu, kemarin pada malam tahun baru (31/12/2018), tersangka berhasil di bekuk anggota Resmob Polres Blora, di rumahnya, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik kami untuk membuka informasi 18 pelaku lainnya, yang telah kita kantongi identitasnya," papar Kapolres.


Kronologis kejadian
Sundol bersama 18 komplotannya, terpergok petugas dari Perum Perhutani, sedang mencuri kayu di petak 1504, RPH Bleboh, BKPH Nanas, KPH Cepu. Sontak para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti, berupa gergaji kayu, dan beberapa batang kayu yang digunakan untuk mencongkel kayu, serta tiga batang kayu dengan ukuran lingkar atau middleain 50 cm, dan berhasil diamankan oleh petugas perhutani setempat di posnya. Tak berapa lama datanglah Suwadi, alias Sundol marah - marah dan menganiaya Asper Joko, dengan parang dan tertusuk di perutnya. Akibat kejadian itu Perum Perhutani melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora. Dan langsung ditindaklanjuti pengejaran kepada para pelaku, namun mereka semua telah melarikan diri, termasuk Sundol. Selama 4 bulan petugas Resmob memburu para tersangka, hingga akhirnya mampu membekuk salah seorang pelaku yang masuk kategori gembong pencurian kayu, atas nama Suwadi alias Sundol, saat pulang ke rumahnya di Dusun Jamprong, Desa Kenduruan, Kecamatan Kenduruan, Tuban, pada malam tahun baru, 31 Desember 2018.


Perhutani puji kinerja Polri
Administratur KPH Cepu, Dadhut Sujanto mengungkapkan apresiasinya atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Blora, yang berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian kayu sekaligus penusuk Asper BKPH Nanas, yang merupakan jajaran petugas di wilayahnya, KPH Cepu.

" Kami apresiasi sekali atas kinerja jajaran Polres Blora, dan kami berharap agar dikembangkan tuntas, dan menangkap seluruh pelakunya, dan ini bisa menjadi pendidikan hukum bagi seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, terangnya kepada awak media.
Kapolres Blora, juga menyampaikan himbauan kepada Sundol untuk bisa bekerjasama dengan penyidik, agar memberikan keterangan yang benar untuk mengungkap ke 19 pelaku yang masih melarikan diri. Namun Kepolisian telah memiliki data - data identitas pelaku. Saat dikonfirmasikan terkait ancaman hukumannya.

" Para pelaku kami kenakan pasal 12 huruf b, juncto Pasal 82 ayat 1 huruf b, No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, juncto Pasal 55 KUHP dan atau 365 KUHP," tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar