IKLAN




 

2019 Awal, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Blora

Pers Release Polres Blora
Blora-ME, Awal tahun 2019 ini, jajaran reserse kriminal umum dibawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Blora, AKP Heri Dwi Utomo, SH,MH, berhasil menangkap satu lagi tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, yang telah beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Blora, dan berhasil menyikat 18 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis merk, di tempat - tempat yang berbeda. Dalam pers release yang diselenggarakan di halaman parkir Markas Komando Kepolisian Resort Blora dijelaskan oleh Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, SIK, MH, bahwa penangkapan tersangka K, merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya.
" Ini adalah hasil daripada pengembangan penyelidikan oleh penyidik kami, dari tertangkapnya pelaku sebelumnya yang juga berinisial K, hasilnya kami menangkap kembali anggota komplotan yang lain di salah satu tempat karaoke di Semarang," ungkapnya.


Pemain baru profesional
Masih menurut Kapolres yang baru saja menjabat di Blora, sekitar satu bulan yang lalu, menggantikan AKBP Saptono, SIK, MH yang beralih tugas menjadi Kapolres Kudus.
" Modus operandi mereka adalah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, tidak sampai satu menit, kunci bisa rusak dan kemudian dibawa lari oleh pelaku, dalam penyelidikan tim kami, mereka ini adalah pemain baru, namun sangat profesional." ungkapnya kepada para awak media yang meliput pers release tersebut, pada hari Senin (7/12/2019).
" Dan kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari pelaku lainnya," tambahnya.
Saat itu juga dipraktekkan cara mengambil motor dengan menggunakan kunci T, benar saja hanya butuh waktu 10 detik motor bisa berpindah tangan, luar biasa mereka berani melakukan di tempat - tempat keramaian, seperti pasar, pertokoan dan perumahan.

Perilaku buruk ekonomi
Saat dikonfirmasi oleh para awak media, tersangka K, warga Bathokan, Bojonegoro,Jawa Timur ini mengaku menjual unitnya rata - rata sebesar Rp. 3 juta per unit, kepada penadah yang masih diselidiki oleh pihak yang berwajib. Hasil penjualan itu digunakan untuk foya - foya di tempat - tempat hiburan malam. Saat tersangka K ditangkap, juga sedang asyik berkaraoke ria di daerah Berok, Kota lama, Semarang.

" Saya gunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi," ungkap pelaku.
Disamping menjual barangnya kepada penadah, rupanya pelaku juga memanfaatkan teknologi digital, alias dijual secara on line. Ini jelas sangat berbahaya bila kita tidak hati - hati saat belanja barang melalui on line. Masyarakat harus benar - benar memastikan keabsahan barangnya, bukan hasil kejahatan. Saat dikonfirmasikan ancaman hukumannya, Kapolres Blora, Antonius Anang T Kuswindarto, yang saat pers release didampingi oleh Wakapolres, Kompol. Samdani, Kasat Reskrim, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan pasal - pasal yang dikenakan pada pelaku.

" Pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan kami akan terus mendalami dan mengembangkan untuk mencari pelaku lainnya, termasuk mengamankan barang bukti, untuk dikembalikan kepada para korban!" tandasnya kepada awak media. (Rome)















































































































































































































































































































































Posting Komentar

0 Komentar