IKLAN




 

2018 Kampung KB di Blora Capai 150 Desa

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Blora, Winarno

Pencanangan Kampung KB
Blora-ME, Usai mencanangkan Kampung KB serentak 14 Desa se Kecamatan Jepon, bertempat di Desa Puledagel, Kecamatan Jepon, pada Senin (31/12/2018) di penghujung akhir tahun 2018 ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Winarno, menyampaikan terkait capaian jumlah Kampung KB di Blora.
" Hingga akhir tahun ini, termasuk pencanangan hari ini (Senin.red) sudah mencapai 150 Desa se Kabupaten Blora," paparnya kepada media kesayangan anda, Monitor Ekonomi. Turut mendampingi Camat Jepon, Free Bayu Alamanda usai bersantap siang di Balai Desa Puledagel.


Output Program KB
Saat dikonfirmasi terkait output pelaksanaan program pencanangan kampung KB tersebut, Winarno melemparkan kembali pertanyaan tersebut kepada media kesayangan anda.
" Output yang bagaimana dulu yang dimaksud," ujarnya. " Jadi begini, tugas kami dari Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, tidak hanya sekedar bagaimana mengurangi jumlah penduduk itu saja, bukan dari sisi kependudukan saja, namun juga dari sisi ekonomi bagaimana mensejahterakan masyarakat, termasuk membangun karakter dan mental bangsa, kesehatan ibu, anak dan lansia, sehingga pemerataan pembangunan bangsa bisa terlaksana, dan ini tidak bisa kami lakukan sendiri, harus bersinergi dengan OPD - OPD yang lain, serta diseluruh struktur pemerintahan dari pusat, daerah propinsi, kabupaten/kota hingga desa, dan ini akan kami wujudkan ditahun berikutnya," paparnya.


Pernikahan dini berkurang
Satu hal lagi yang menjadi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana, yaitu pembinaan para remaja, dan penghentian pernikahan dini di Desa - desa.
" Saat ini, dengan upaya yang keras dari para penyuluh lapangan kami, yang terus mensosialisasikan dampak buruk dari pernikahan dini, cukup berhasil, pernikahan di usia di bawah 19 tahun, untuk putri berusia 16 tahun, terus berkurang mereka sudah sadar akan dampaknya untuk masa depan pasangan usia dini, yang masih labil dan masih rentan organ reproduksinya, dan ini juga didukung regulasi undang - undang untuk pencegahan pernikahan di usia dini, yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 24 tahun, sebagai batas minimal usia pernikahan ideal," tambah Winarno.


PIK Remaja di Desa
Pembinaan PIK Remaja di Desa Bangsri, Jepon

Disamping pencanangan kampung KB, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, melalui Penyuluh Lapangan (PL-KB) juga menggenjot pembinaan pusat informasi konseling bagi remaja yang disingkat PIK- Remaja di tiap - tiap desa.
" Program PIK Remaja ini juga terus kami dorong untuk berkembang di masyarakat, kami berupaya agar remaja kita bisa dipersiapkan dengan baik, untuk melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini, agar para remaja itu bisa tumbuh dan berkembang sesuai tahapannya, dan lebih penting lagi jangan sampai putus sekolah dan menikah di usia dini," ungkap Waluyo, pegawai penyuluh lapangan KB, Kecamatan Jepon, saat memberikan penyuluhan dan pembinaan 60 remaja anggota Organisasi PIK Remaja di Desa Bangsri pada hari Jumat (28/12/2018) di Balai Desa Bangsri. (Rome)





Posting Komentar

0 Komentar