IKLAN




 

KPU BLORA DIBERI WAKTU TIGA HARI UNTUK LAKSANAKAN KEPUTUSAN BAWASLU

Komisioner KPU, Musafak, AH. Husein, dan Arifin (foto dari kiri ke kanan) . Foto: BN
Blora-ME, Menanggapi keputusan Bawaslu Blora untuk menerima gugatan pemohon dan memerintahkan kepada KPUD Blora dalam waktu tiga hari sejak keputusan Bawaslu terkait penerimaan calon legislatif tingkat Kabupaten Blora dari Partai Hanura atas nama Warsit, SPd, SH, MM dari daerah pemilihan Blora 3, yang meliputi wilayah Kradenan, Randublatung dan Jati. Sehingga membatalkan status tidak memenuhi syarat itu, Komisioner KPU Blora, Ahmad Hussein mengungkapkan, akan menunggu hasil konsultasinya dengan KPU Pusat. " Kami hanya melaksanakan tugas dari atas, segala sesuatunya akan menunggu petunjuk dari atas, kami tinggal melaksanakan saja, karena dasar kami adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan dan telah ditandatangani oleh seluruh Ketua Partai yang akan berkompetisi, yaitu tentang larangan peserta pemilu legislatif mantan narapidana korupsi, phedophilia atau pelaku pidana seksual terhadap anak dan terakhir, yaitu narapidana untuk kasus korupsi..sebagai lembaga hierarki kita masih menunggu keputusan dari KPU RI dan Keputusan di Mahkamah Agung," Paparnya kepada media usai sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu yang dimenangkan oleh Warsit. (rome)

Posting Komentar

0 Komentar