IKLAN




 

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH DESA UNTUK KADES SE BLORA

Sosialisasi Penyusunan Perdes dan Pembentukan Lembaga Kemasyrakatan dan Adat Desa
Ratusan Kades Ikuti Sosialisasi
Blora-ME, Bertempat di Gedung Pertemuan Sasana Bhakti, Alon - Alon Blora ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja Apdesi Blora dari 271 Desa kamis (6/9/2018). Beberapa materi terkait dengan peraturan pemerintahan desa disampaikan secara maraton oleh tiga narasumber, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Setyo Edi, Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Riyanto Warsito dan Kepala Bagian Hukum Setda Blora, serta beberapa pejabat Kasubbag Pemdes Setda Blora.


Peran dan Fungsi LKD dan LAD
Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Blora, Setyo Edi, menyampaikan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemeritah Desa untuk mensukseskan pembangunan dan pengelolaan desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. " Peran dan fungsi LKD dan LAD telah diatur dalam Permendagri No. 18 tahun 2018, yaitu pembentukan kelembagaan masyarakat desa untuk memperkuat pengelolaan desa, untuk itu koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah desa sangat dibutuhkan," ujarnya.


Penyusunan Perdes Harus Sesuai
Pembicara berikutnya dilanjutkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Khaedar Ali yang menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa, yaitu penjelasan dari definisi, azas penyusunan, perencanaan, penyusunan dan evaluasi serta sosialisasinya. " Catatan pentingnya adalah semua peraturan termasuk perdes disusun secara politis yaitu atas kehendak bersama atau hasil kompromi politik antara legislator dengan eksekutif ( Kepala Desa dengan BPD ), oleh karena itu suatu Perdes bermutu atau tidak , tergantung pada pertimbangan kehendak politik, kelayakan politik dan kredibilitas politiknya," paparnya. (rome)




Posting Komentar

0 Komentar