"Dalam rangka perlindungan tanaman hutan lestari, Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Blora, Yeni Ernaningsih pimpin langsung operasi gabungan penertiban tebu ilegal yang ditanam petani tanpa ijin ataupun melalui perjanjian kerjasama"
Operasi Gabungan
BLORA, ME - Perusahaan Umum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Blora baru - baru ini menggelar operasi gabungan bersama stakeholder, yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum Kejaksaan dan Kepolisian, Aparat Keamanan dari TNI Teritorial dan Aktifis Lingkungan Hidup.
Operasi gabungan tersebut adalah penertiban tanaman tebu ilegal seluas 40 hektar, di kawasan hutan di wilayah Desa Srigading, atau lebih tepatnya di BKPH Ngawenombo, RPH Bradag, yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Blora atau Administratur Yeni Ernaningsih, didampingi Waka Administratur, Arif Silvianto dan 5 kompi Polisi Hutannya.
"Operasi gabungan penertiban tanaman tebu yang ilegal ini adalah dalam rangka menyelamatkan tanaman utama kami yaitu pohon jati, sekaligus mengembalikan fungsi hutan lestari, sebagaimana tugas pokok dan fungsi kami dari Perum Perhutani untuk mengelola hutan di wilayah KPH Blora," ungkap KKPH Blora, Yeni Ernaningsih.