IKLAN


 

Perum Perhutani KPH Blora Tawarkan Skema PSKK Untuk 5 KTH

Sugianto, Ketua FPHJB memberikan oleh - oleh beras sorgum hasil budidaya pertaniannya kepada Administratur Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih

"Untuk meminimalisir konflik antara Perum Perhutani dengan para petani hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan, KKPH Perum Perhutani Blora tawarkan skema kerjasama Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan"

Audiensi FPHJB dengan Perum Perhutani KPH Blora untuk tindalanjut SK 185 dan 192

Permohonan Audiensi FPHBJ
BLORA, ME - Administratur Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Perusahaan Umum Perhutani Blora, Yeni Ernaningsih beserta jajarannya menerima permohonan audiensi dari Forum Petani Hutan Jati Bumi (FPHJB) Blora, untuk membahas tindaklanjut penyelesaian bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima SK 185 dan SK 192 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia.

Rapat audiensi tersebut digelar di Ruang Pertemuan atau Aula Perum Perhutani pada hari ini, Rabu (30/10/2024) tersebut dihadiri Perwakilan dari 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdiri dari KTH Wisanggeni, KTH Bumi Asri, KTH Tani Tirto Kajengan, KTH Manunggaling Roso dan KTH Wonosemi Asri dan dua pendamping dari FPHJB, Tejo Prabowo dan Untoro.

Wakil Kepala KPH Perum Perhutani Blora, Arief Silvianto mengapresiasi pertemuan tersebut, sebagai awal kerjasama antara Perhutani KPH Blora dengan KTH yang garapannya berada di wilayah KPH Perhutani Blora. Dirinya menyambut baik upaya komunikasi yang dibangun oleh FPHJB, untuk menjembatani upaya penyelesaian konflik yang terjadi selama pelaksanaan program Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (PS KHDPK).

"Saya mewakili Perum Perhutani KPH Blora, untuk menjadi moderator rapat audiensi ini, kami sampaikan apresiasi atas surat permohonan audiensi dari FPHBJ, ini adalah salah satu bentuk upaya komunikasi yang baik antara kami dengan para Petani KTH, jadi kami ingin mendengar lebih dulu, apa maksud dan tujuan audiensi ini, intinya kami siap mendengarkan aspirasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan kami," ungkap Waka Arief Silvianto.

Program Perhutanan Sosial
Seperti yang sudah diketahui banyak pihak, adanya program Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus telah diserahkan SK Menteri LHK 185 dan 192 secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Oro - Oro Kesongo, yang sempat viral pada tahun lalu, tepatnya pada tanggal 10 Maret 2023, kembali diungkap oleh Tejo Prabowo, selaku Pendamping dari FPHBJ Blora.

"Kita ingat, Presiden Jokowi secara simbolis telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial KHDPK kepada puluhan ribu petani hutan yang hadir di sana, SK tersebut adalah 185 dan 192, namun pada kenyataannya antara kita masih terjadi konflik, untuk itu kami meminta pada Perum Perhutani untuk memaparkan atau sosialisasikan skema kerjasama untuk tindaklanjut SK 185 dan 192, ya kita ibaratkan saat ini kita pacaran dulu lah, saling melihat apa kelebihan dan kekurangan kita, nanti kalau sudah cocok kita bisa jadian menikah," papar Jojok panggilan aktivis LSM Blora ini.

Kepala KPH Perhutani Blora, Yeni Ernaningsih pun menyambut baik maksud dan tujuan audiensi tersebut, dirinya yang juga asli dari Blora ini, juga merasa terpanggil untuk menyejahterakan masyarakat Blora, terutama para petani hutan, saat mendapatkan tugas sebagai Administratur atau Kepala KPH Perhutani Blora, namun harus dilaksanakan dengan penyesuaian aturan yang berlaku.

"Saya juga ingin, saat mendapat tugas di Blora ini, berupaya untuk memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat Blora, terutama petani hutan yang bekerja di wilayah KPH Blora ini, tapi harus sesuai dengan aturan, yang ada tanaman tegakan kayunya tidak boleh dipotong, mari kita bekerja sama dengan baik, kami juga melaksanakan  program Perhutanan Sosial, dengan skema PSKK atau Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan untuk para petani KTH penerima SK 185 dan 192, sesuai dengan SK Kemen LHK Nomor 487 tahun 2023," papar KKPH Blora, Yeni Ernaningsih.

Hasilkan Point Kesepakatan 
Dalam notulensi pertemuan tersebut, tertuang beberapa kesepakatan, yang didasari dari hasil diskusi antara Perum Perhutani KPH Blora dengan para perwakilan dari 5 KTH yang hadir, meskipun baru dalam bentuk notulensi, setidaknya pertemuan tersebut dapat meredam gejolak yang sering terjadi di lapangan, akibat kurangnya sosialisasi program nasional tersebut yaitu Perhutanan Sosial KHDPK di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya.

Sesuai SK Kemen LHK Nomor 487, terkait sharing atau bagi hasil untuk wilayah kerja garapan yang bermitra dalam skema PSKK, terdapat tiga skema sharing, yaitu yang pertama 80% untuk Perhutani, apabila seluruh permodalan dan biaya ditanggung Perhutani, dan 20% untuk KTH atau Petani mitra, skema kedua adalah sebaliknya 80% untuk petani yang membiayai keseluruhan, dan 20% untuk Perhutani, atau skema ketiga kesepakatan prosentase pembiayaan bersama, semua itu dibagikan dari netto alias laba bersih.

Selain sharing, persoalan pupuk juga menjadi isu yang dibahas, pihak Perhutani mendukung upaya pengajuan RDKK untuk petani hutan yang bermitra dengan pihaknya (perhutani) ke Dinas Pangan Pertanian setempat, untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Artinya seluruh petani yang bermitra debgab Perhutani akan diupayakan mendapatkan pupuk bersubsidi, mengingat lahan pertanian mulai banyak beralih fungsi.

"Selain persoalan pupuk, persoalan infrastruktur jalan usaha tani juga bisa diupayakan pembangunan melalui ijin pakai, Perhutani mengeluarkan ijin pakai untuk jalan, nanti Pemerintah setempat baik Kabupaten maupun Desa atau petani setempat yang membangun jalannya, untuk itu dibutuhkan perencanaan master plan yang komprehensif, untuk membangun ekonomi hijau melalui program intergratted farming dan agroforestry, yang sedang kami gagas lokakaryanya ke depan" ujar Untoro, Wakil Ketua Bidang Humas dan Kerjasama Eksternal FPHBJ. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar