Target PAD Naik
BLORA, ME - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamudji menjelaskan kepada Monitor Ekonomi, terkait upaya optimalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah serta pemanfaatan aset - asetnya yang mangkrak, seperti eks Pasar Induk Blora, Lapangan Golf dan Taman Tirtonadi.
Kenaikan target tersebut dikarenakan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Blora meraih capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 kemarin, yaitu terjadi surplus melampaui target, dengan penyumbang tertinggi berasal dari pajak daerah dan retribusi, yang meraih sebesar Rp. 71,5 Milyar lebih dari target yang hanya sebesar Rp. 66,4 Milyar.
"PAD Kabupaten Blora tahun 2023 berhasil mencapai Rp. 359,94 miliar dari target Rp. 326,55 miliar, atau mencapai 103,67 persen, dan tahun 2024 ini target kami dinaikkan lagi menjadi Rp. 389 Milyar,” ungkap Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamudji, di kantornya pada Selasa (16/01/2024) yang lalu.
Genjot Pajak Restoran
Salah satu upaya pemungutan pajak yang akan digenjot adalah pajak restoran. Harapannya adalah setiap pengusaha restoran yang memiliki omset pendapatan di atas Rp. 5 Juta per bulan, diwajibkan untuk membayar pajak restoran sebesar 10%, yang tentunya akan dibebankan kepada konsumen.
Saat dikonfirmasi jumlah target pengusaha yang menjadi obyeknya, Mumuk panggilan akrab Kepala BPPKAD Blora menyampaikan targetnya adalah untuk 150 pengusaha restoran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blora.
"Targetnya adalah 150 pengusaha restoran atau rumah makan, yang meraih pendapatan bersih sebesar Rp 5 juta per bulan, kita genjot sosialisasi kepatuhan membayar pajak tersebut," ungkap Mumuk.
Waralaba Minuman Teh
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dan Sosial Blora, Kurnia Adi mendorong perluasan pungutan pajak restoran tidak untuk pengusaha rumah makan dan restoran saja, tetapi pengusaha waralaba minuman yang banyak berdiri semi permanen di seluruh Blora.
"BPPKAD bisa memperluas tidak hanya kepada pengusaha rumah makan dan restoran saja, itu waralaba minuman teh yang menjamur di Blora omset pendapatannya juga besar, lebih dari Rp. 5 juta per bulan, perlu dikaji untuk mereka, harus bisa dipungut juga, dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk pengawasan kandungan gizinya juga, itu berdampak pada kesehatan terutama anak - anak kita," paparnya kepada media.
Selain pungutan pajak dan retribusi, BPPKAD juga membuka peluang pemanfaatan aset - aset daerah yang mangkrak di Blora, seperti eks Pasar Induk Blora, Lapangan Golf dan Taman Tirtonadi, dan aset - aset besar lain, ditawarkan oleh Pemkab Blora kepada para calon Investor yang berminat. (Rome)
0 Komentar