IKLAN




 

Pujianto Tepis Dugaan Pidana Dirut PT APM

Tim Kuasa Hukum Gas Pool Law Office dampingi kasus yang menimpa Dirut PT APM di Blora

"Penangkapan dan penahanan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT APM dinilai oleh Pujianto adalah prematur, dirinya mengklaim tidak ada masalah dengan ribuan petani mitranya"

.          Manajer PT APM Blora, Pujianto

Budidaya Jagung
BLORA, ME - Manajer PT Agritama Prima Mandiri (APM) wilayah Kabupaten Blora, Pujianto menyayangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Direktur Utama PT APM, Fahmi Adi Satrio, Pengusaha Muda dari Purwokerto yang meneruskan usaha budidaya jagung yang dirintis ayahnya, Hardiyan sejak tahun 2020 - 2023 di Blora.

Menurut Pujianto, dari tigaribuan petani Blora yang bekerjasama dengan PT APM untuk budidaya jagung konsumsi di seluruh wilayah Kabupaten Blora, tidak ada masalah yang merugikan bagi petani. Skema kerjasama antara PT APM dengan petani tersebut disokong pembiayaannya melalui kredit usaha rakyat (KUR) untuk Kelompok Usaha Tani (KUT) melalui Bank BNI 1946 Cabang Blora.

"Kalo dibilang bahwa para petani tidak tahu kalo namanya digunakan untuk mengambil kredit lunak dari program KUR KUT itu tidak masuk akal, karena sebelum dikucurkan dana tersebut, dilakukan sosialisasi dengan para petani, termasuk para petani di Jepangrejo, dan diketahui oleh Kades setempat, kemudian petani menandatangani perjanjian kerjasama, disurvey dan diaudit oleh PPL kami, dan pihak Bank BNI, dari 3000 an petani, hanya disetujui 300 petani yang terbentuk dalam kelompok petani khusus, dengan anggota 10 petani, nilai pinjaman adalah sebesar Rp. 40 - 50 Juta per kelompok," paparnya.

Pinjaman Benih Jagung
Pujianto melanjutkan pemaparannya terkait skema pembiayaan budidaya jagung antara PT APM, Petani dan Bank BNI. Menurutnya yang bertanggungjawab untuk mengelola pinjaman adalah PT APM, sementara untuk petani adalah berupa pinjaman benih jagung, pupuk dan Saprodi, untuk mengakomodir kebutuhan petani jagung, masing - masing kelompok per empat hektar, tanpa agunan apapun.

Sementara pihak dari Bank BNI Blora menyerahkan tanggungjawab penagihan kredit kepada manajemen PT APM, yang telah bekerjasama dengan para petani tersebut. Menurut Pujianto, petani tidak bisa mengajukan sendiri pinjaman pembiayaan tersebut kepada pihak Bank BNI, pencairan pinjaman masuk ke rekening PT APM, kemudian dibelanjakan benih dan kebutuhan saprodinya untuk petani mitra.

"Jadi petani pembiayaannya tidak dalam bentuk uang, tapi benih, pupuk dan saprodi sesuai kebutuhan mereka, dan untuk pembayaran hutang mereka nanti akan kami potong dari hasil panen jagung, yang juga kita beli, apabila terjadi kegagalan petani kami berikan kesempatan lagi untuk tanam ulang, dan kegagalan kemarin adalah diantaranya karena pandemik covid dan anomali cuaca, dan kerugian itu ditanggung oleh perusahaan," ungkapnya kembali.

Dampak Investasi Daerah
Saat dikonfirmasi langkah yang dilakukan oleh PT APM, untuk menghadapi persoalan hukum yang menimpa Direktur Utamanya, Fahmi Adi Satrio, sebagai Manajer Blora, Pujianto menempuh jalan pembelaan hukum dengan menggandeng Tim Kuasa Hukum Gas Pool Law Office yang dipimpin oleh Iwan Peci dan Turaji, dengan upaya gugatan mempra peradilankan Penyidik Satreskrim Polres Blora, ke Pengadilan Negeri Blora.

Dan tidak menutup kemungkinan akan menuntut balik pihak - pihak yang telah memidanakan Dirut PT APM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini dipandang penting untuk membersihkan nama baik pribadi maupun perusahaan, serta untuk meraih kembali kepercayaan publik atas investasi bidang katahanan pangan di Blora dan di wilayah lain di seluruh Indonesia.

"Kejadian ini adalah potret buruk investasi di Blora, dampaknya bisa suramkan pertumbuhan ekonomi bila tidak ada investor yang mau masuk ke Blora, pandangan mereka untuk berbisnis di Blora dikhawatirkan negatif, ini yang mestinya dicegah," ujar Widianto, salah satu Staf di PT APM menandaskan. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar