IKLAN




 

Manajer PT APM Sebut Ada Upaya Pemerasan

Pujianto, Manajer PT APM Blora (kiri) berikan keterangan pers dugaan pemerasan kepada pihaknya

"Manajer PT APM, Pujianto sebut ada upaya pemerasan sebesar Rp. 100 Juta sebagai uang damai dan penyelesaian masalah dengan petani mitra dan catut Pejabat - Pejabat di Blora"

Upaya Pemerasan
BLORA, ME - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama PT APM, yang saat ini masih ditahan di Kepolisian Resort Blora, terus menggelinding, sejumlah fakta - fakta diungkap oleh Manajer Operasionalnya yaitu Pujianto, dalam keterangan persnya hari ini, Jumat sore (24/11/2023) di Resto dan Cafe Adas, Blora.

Kepada para awak media, Pujianto membeberkan upaya pemerasan kepada pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan yang disebut sebagai uang damai, yang diduga dilakukan oleh mantan.karyawannya yang berinisial K. Bahkan masih menurut Puji, dia memiliki saksi dan bukti rekaman suara yang mencatut beberapa Pejabat Pemerintahan dan Legislatif, diduga oknum wartawan di Blora, juga dicatut namanya.

"Mantan karyawan saya mencoba memeras kita, kami dimintai uang Rp.100 Juta untuk menghentikan permasalahan PT Agritama, saya ada rekaman dan saksi hidup, dia sebut beberapa pejabat dari Bupati sampai Anggota DPR RI dari PDIP,, bahkan ada nama wartawan, saya langsung meradang, karena merasa tidak ada permasalahan, kemudian saya minta waktu dua hari, untuk sampaikan ke Boss saya, kan perusahaan bukan milik saya," beber Pujianto.

Pujianto juga memperdengarkan rekaman suara dari sebuah kiriman pesan suara dari K, yang ditujukan kepada pihak Direktur PT APM melalui layanan WhatsApp, rekaman tersebut meminta transfer sejumlah dana ke rekeningnya langsung, yang nantinya akan dijelaskan rincian penggunaannya.

Gunakan Prosedur Hukum
Di saat yang sama, Pujianto juga mengungkapkan bahwa upayanya menggandeng para Advokat dari Gas Pool Law Office menggugat pra peradilan kepada Penyidik Satreskrim Polres Blora adalah haknya untuk menggunakan prosedur hukum yang benar, bukan karena untuk melawan proses penegakan hukum dari Kepolisian Resort Blora, untuk mendapatkan kebenaran prosedur dalam menjalankan KUHAP, Perkap dan Protap 

"Dirut kami yaitu mas Fahmi Adi Satrio tidak selayaknya mendapatkan penanganan hukum yang secepat kilat itu, yang awalnya dilaporkan pada tanggal 25 September 2025, kemudian dimintai  keterangan sebagai saksi, pada tanggal 26 September hingga pukul 22.30, WIB, kemudian langsung ditangkap di jalan raya Blora - Kunduran pada pukul 23.13 WIB, saat mau pulang, tanpa ada surat penangkapan, ini kan janggal, secepat itu, diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka dan ditangkap hanya dalam.waktu satu jam," ungkapnya.

Dirinya juga menerangkan kejanggalan berikutnya yang terungkap dalam sidang Pra Peradilan yang digelar pada Kamis (23/11/2023), Saksi Ahli yang menerangkan bahwa penangkapan FAB, adalah menyalahi prosedur karena belum memenuhi dua alat bukti yang sah. Masih menurut Mbah Puji, panggilan akrab Manager berambut gondrong ini, satu alat bukti yang digunakan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak lazim dan diduga cacat hukum.

"Saya melakukan upaya pra peradilan bukan untuk melawan Kepolisian, tapi ini adalah hak kami yang diatur untuk menjalankan prosedur hukum yang benar, karena sebelumnya kami sudah berupaya untuk menyelesaikan secara damai, kekeluargaan dan upayakan restorative justice, tapi tidak dikabulkan oleh Kepala Desa Jepangrejo, yang menurut informasi staff kami, dimobilisasi oleh Kepala Desa Jepangrejo, atas inisiasi K, dan ini akan jadi catatan bagi Advokat kami untuk upaya hukum berikutnya, dan fakta di persidangan tadi ada dugaan keterangan palsu terkait waktu pemeriksaan saksi yang tidak sesuai oleh dua saksi dari petani," tandasnya. (Rome)







Posting Komentar

0 Komentar