IKLAN


 

Pasang Papan Obvitnas Sebatas Ikuti Ketentuan Kementerian ESDM

Pemasangan papan nama penandaan objek vital nasional di Lapangan Giyanti

Papan Objek Vital

BLORA, - Papan nama objek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral, di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, di lokasi lapangan Migas Desa Giyanti, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Jawa Tengah, membuat warga bertanya - tanya, adakah akan dimulai eksplorasi oleh Pertamina EP Cepu?

Seperti yang diketahui, bahwa lokasi Desa Giyanti menjadi bagian dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu. Terdapat lahan sekira 8 hektare telah dibebaskan pada tahun 2010 lalu, untuk mendukung operasi lapangan ini.

Karena sebelumnya menurut salah seorang warga Desa Giyanti, Rusdiyanto, selama ini lahan tersebut dibiarkan terbengkalai. Tidak ada tanda-tanda akan dilaksanakan pengeboran atau operasi lainnya. Sebenarnya, kata dia, masyarakat sudah menunggu dioperasikannya lapangan tersebut.

"Tapi, informasi yang saya dapat itu, bukan Exxon yang akan mengerjakan. Apakah sudah diserahkan ke negara?" ujar pria yang pernah aktif sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giyanti, pekan lalu.

Harapan Pekerjaan

Pemasangan papan nama itu, diketahui, dilakukan pada 9 November 2023, oleh sejumlah pekerja, sebelum melakukan pemasangan juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa.

"Mungkinkah lapangan itu akan segera dioperasikan, jika benar, warga setempat bisa mempersiapkan diri. Yaitu terlibat dalam operasi di lapangan tersebut. Menjadi bagian dari wilayah ring-1 Lapangan Migas Giyanti. Warga nanti bisa terlibat untuk bekerja, baik yang ada skill maupun non skill. Harapannya ada kabar baik," imbuhnya.

Kalaupun belum jelas kapan akan dioperasikan, lanjut dia, lahan tersebut bisa dimanfaatkan warga. "Dari pada dibiarkan kosong. Lebih baik, bisa dimanfaatkan warga.

Sementara itu, Kepala Desa Giyanti Wahono, menyampaikan, pemasangan papan nama itu telah berkoordinasi dengan pihak desa. Sifatnya hanya pemberitahuan.

"Untuk info mulai operasi proyek, pas kami tanya belum tahu dimulai kapan," kata dia.

Sekadar diketahui, Luas wilayah kerja pertambangan Blok Cepu keseluruhan adalah 919,19 km persegi –dengan perhitungan 624,64 km persegi di Kabupaten Bojonegoro, 255,60 km persegi di Kabupaten Blora, sebagian lapangannya berada di Desa Giyanti Kecamatan Sambong, dan 38,95 km persegi di Kabupaten Tuban.

Adapun komposisi penyertaan saham dalam operasi Blok Cepu, masing-masing 45 persen untuk ExxonMobil dan Pertamina, serta 10 persen untuk pemerintah setempat dengan perincian 4,48 persen Bojonegoro, 2,18 persen Blora, 2,24 persen Jawa Timur dan 1,09 persen Jawa Tengah.

Ketentuan Kementerian ESDM

Dikonfirmasi terpisah, External Affairs Manager EMCL Beta Wicaksono, melalui Tim Komunikasi EMCL, Almaliki Ukay Sukaya Subqy, menyampaikan, terkait signage atau papan nama, berkaitan dengan edaran Peraturan Menteri ESDM yang baru. 

"Agar memasang signage di setiap fasilitas objek vital nasional sesuai dengan panduan Kementerian. Peraturan ini berlaku untuk semua wilayah kerja migas di Indonesia," kata dia 23 November 2023.

Sekadar diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mengeluarkan ketentuan pemasangan papan nama/plang obyek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

"Setiap Kontraktor Kerja Sama (KKKS)/JOB diwajibkan untuk memasang papan nama/plang obyek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terkait perkembangan Lapangan Migas Giyanti, belum ada perkembangan terbaru," ungkap Almaliky. (Sam)

Posting Komentar

0 Komentar