IKLAN




 

KPUD Blora Tetapkan Daftar Calon Sementara


Ketua KPUD Blora, Muhammad Hamdun menjelaskan penetapan DCS Pemilu 2024

"Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blora telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS)  pada Pemilu 2024."

KPUD Tetapkan DCS
BLORA, ME - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blora, menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara untuk para Calon Anggota Legislatif Blora, yang tersisa ada 539 bacaleg. Rinciannya, 313 laki-laki dan 226 perempuan. Artinya keterwakilan perempuan sebanyak 41.93 persen. Dan, terdapat 16 Parpol yang masih melanjutkan.
 
Ketua KPUK Blora, Muhammad Hamdun mengatakan, DCS telah  diumumkan secara serentak melalui gerakan pemasangan status media sosial pengumuman DCS .

 ‘’Kami lakukan secara serentak dan masif. Kemarin 19 Agustus lalu bareng-bareng mengunggah pengumuman lewat status medsos masing-masing elemen di KPU termasuk PPS dan PPK,’’ katanya, Kamis (24/8). 
 
Masukan Tanggapan Masyarakat
Ia  menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, KPUD Blora juga membuka sesi atau jadwal masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut. 

‘’Masukan dan tanggapan diberikan selama 10 hari. Mulai tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus. Tujuannya untuk menyampaikan temuan-temuan yang masih ganjil terhadap bacaleg yang ada di DCS,’’ tuturnya. 
 
Sementara itu Koordinasi Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin mengatakan, temuan dari masukan dan tanggapan masyarakat tersebut nantinya bisa dijadikan perbaikan para bacaleg atau parpol. 

‘’Barangkali ada satu bacaleg sebelumnya mungkin perades dan belum mengundurkan diri. Atau mantan napi yang belum terverifikasi. Mereka masih bisa lakukan otak-atik bacaleg hingga Oktober nanti. Tepatnya masa pencermatan DCT,’’ terangnya. (Meg)

Posting Komentar

0 Komentar