Korupsi Ratusan Trilyun
Blora, ME - Kementerian Keuangan Republik Indonesia patut berbenah total, sebagai bendahara negara, yang mengurusi keuangan dan aset negara, ternyata menjadi sarang tikus yang menggarong keuangan negara, sekitar Rp. 349 Trilyun disikat oleh oknum - oknum Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai, yang sementara ini terdeteksi oleh PPATK, dan diungkap langsung oleh Prof Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPR-RI yang menghebohkan itu, karena Bambang Pacul, politisi PDIP sempat menolak membahas RUU Perampasan Aset, dengan alasan mereka hanyalah "Korea - Korea", dan melempar bola kepada Ketua Umum Partai masing - masing.
Pernyataan itu, sontak membelalakkan mata publik, dan menyorot tajam melalui media sosial dan diskusi dari tingkat warung kopi, yang hampir semuanya mengutuk pernyataan itu, dan menimbulkan statement - statement liar tentang penolakan membayar pajak, dan ogah mencoblos saat Pemilu Serentak 2024 yang akan datang, sekaligus mendukung Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, untuk menekan para Wakil Rakyat yang tidak mewakili rakyat itu, agar segera membahas RUU Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana, terutama koruptor.
Belum selesai urusan itu, publik kembali dikejutkan dengan ditetapkannya, Menteri Komunikasi Dan Informasi, Johnny G. Plate, menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau yang disingkat BTS 4 G, paket 1 - 5 Bakti Kemenkominfo 2020 - 2022, yang merugikan keuangan negara sebesar 8,032 Trilyun dari proyek tahap pertama sebesar Rp. 10 Trilyun, sangat fantastis dan tergolong nekat garongnya, 80% diembat oleh Tersangka, yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, yang saat ini masih dikembangkan, sampai kemana fulus itu mengalir.
Tingkatkan Transfer Daerah
Berkaca dari peristiwa itu, mungkin sudah saatnya Pemerintah Pusat membahas dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, untuk meningkatkan dana transfer ke daerah, Kabupaten dan Desa - Desa yang baru mencapai 7% dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditingkatkan setidaknya menjadi 15 - 20%, untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat di seluruh Nusantara, termasuk di wilayah terpencil, terluar dan tertinggal, yang tentunya diperkuat dengan Undang - Undang Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana, secara optimal dan rijit.
Seandainya Dana Desa meningkat dua kali lipat dari sebelumnya, dan dengan disertai pengawasan dan perangkat hukum pencegahan tindak pidana korupsinya, maka tingkat kesejahteraan masyarakat akan lebih terjamin, karena ekonomi berputar secara merata dan dapat dirasakan oleh setiap warga negara, seperti yang pernah dihitung oleh Profesor Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan kita, setiap kepala tanpa bekerja bisa disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp. 20 Juta, simulasi perhitungan inilah yang menarik untuk dibahas, bagaimana mewujudkannya.
Desa adalah pemerintahan terkecil yang telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2014, memiliki peran yang strategis untuk mewujudkan distribusi anggaran yang tepat sasaran dan lebih akuntabel, karena lebih banyak yang mengawasi penggunaannya, karena untuk pembangunan sarana prasarana ekonomi setiap warga Desa. Baik infrastruktur maupun stimulus menumbuhkan ekonomi masyarakat di seluruh Perdesaan di Indonesia, yang berada di belasan ribu pulau. Oleh karena itu, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas para penyelenggara Pemerintahan dan Lembaga di Desa masing - masing
Jika dibandingkan dengan pola terpusat, yang hanya bisa diawasi oleh segelintir orang, dan ternyata justru menjadi ajang korupsi besar - besaran, sebagaimana terungkap baru - baru ini, dan diyakini setiap lembaga negara ini, ada saja yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi, untuk itu Presiden Jokowi ingin meninggalkan sejarah untuk masa depan yang lebih baik, bagi penerus estafet kepemimpinan negeri ini dengan menerbitkan Rancangan Undang - Undang Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana. Untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. (Rome)
0 Komentar