IKLAN




 

APINDO Blora Setuju UMK Naik 7%

Rapat Dewan Pengupahan Blora sepakat menaikkan UMK sebesar Rp 136.000,-

"Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah disepakati oleh Dewan Pengupahan, Dinas Perinnaker dan APINDO serta Serikat Pekerja dan Buruh Blora naik 7%"

                  Endro Budi Darmawan

Rapat Kenaikan UMK
BLORA, ME - Bertempat di Gedung Aula Pertemuan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Transmigrasi (Dinperinnakertrans) Kabupaten Blora, pada Senin (28/11/2022) telah dilaksanakan rapat untuk membahas besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perinnaker Blora, Endro Budi Darmawan, yang didampingi Sekretaris Dinas, Slamet Widodo, Dewan Pengupahan Kabupaten Blora sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Blora, Abdullah Aminuddin, serta perwakilan dari Serikat Pekerja Perhutani Blora, Eko Novita, serta puluhan pengusaha di Blora.

"Hari ini kami melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 nanti, yang dihadiri dari berbagai unsur yang terkait, yaitu Pemerintah melalui Dinas Perinaker, unsur APINDO Blora dan Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan telah disepakati kenaikan upah sebesar 7% dari tahun sebelumnya," ungkap Kadinas Perinnaker Blora, Endro Budi Darmawan.

Abdullah Aminuddin, Ketua APINDO Blora

APINDO Setujui Naik
Sementara itu, di saat yang sama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kabupaten Blora, Abdullah Aminuddin menyampaikan bahwa pihak pengusaha di Blora telah sepakat dan menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 7% atau Rp. 136.000,- dari tahun yang lalu (2022) yang hanya naik sebesar Rp. 11.000,- yaitu dari Rp. 1.884.000 menjadi Rp. 2.050.000,-.

"Kami dari APINDO Blora sudah sepakat bulat untuk menaikkan UMK para pekerja di Blora sebesar Rp. 136.000,- dan kami yakin kenaikan ini sudah signifikan bisa memenuhi rasa keadilan untuk para pekerja kami, bila dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 10.000,- dan hasil kesepakatan ini akan kami ajukan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, harapan kami kenaikan ini bisa meningkatkan kinerja para pekerja kami," ujar Abdullah Aminuddin, yang juga Anggota DPRD Blora Komisi B ini.

Salah seorang pengusaha perdagangan perangkat telekomunikasi Blora, Anies Oreo juga mengungkapkan bahwa Perusahaannya siap melaksanakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan tersebut, yaitu memberikan kenaikan upah untuk sepuluh karyawannya.

"Saya setuju dan siap melaksanakan kenaikan UMK ini, semoga semakin meningkatkan kinerja karyawan kami," ujar Anies kepada Monitor Ekonomi.

SPSI Sambut Baik
Perwakilan Serikat Pekerja Perhutani (Sekar Perhutani), Eko Novita mengaku gembira dan menyambut baik kenaikan upah minimum Kabupaten yang naik hingga lebih dari Rp.130.000,- itu. Menurutnya kenaikan upah ini sudah signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya naik Rp. 11.000,- akibat pandemi Covid 19.

"Kita sudah dua kali rapat untuk membahas ini, apakah harus menggunakan PP 78 atau PP 36, dan Alhamdulillah sudah ada Permen Naker Nomor 18 tahun 2022 yang berisi rumusan untuk kenaikan upah minimum ini, dan telah disepakati kenaikan sebesar 7%, lebih dari Rp. 100.000,- ini sangat menggembirakan kami, bila dibandingkan pada tahun sebelumnya, kita nangis karena kenaikan cuma Rp. 11.000,- semoga tahun depan bisa naik lagi," ungkap Eko Novita.

Kenaikan upah minimum Kabupaten ini diharapkan tidak memberatkan para Pengusaha dan mampu mengundang investor untuk masuk dan menanamkan modalnya untuk membuka usaha manufakturnya di wilayah Kabupaten Blora. Sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan untuk warga masyarakat di Blora. Untuk itu ke depan dibutuhkan lebih banyak pelatihan - pelatihan industri, sehingga warga Blora memiliki keahlian dan mampu bersaing dengan daerah lain. (Rome)
 

Posting Komentar

0 Komentar