IKLAN




 

Munaji PP Yakin Hakim PN Blora Akan Adil

Demonstrasi PP, PKN dan Capraga Blora di depan Gedung Pengadilan Negeri Blora

"Ormas Pemuda Pancasila Blora kembali berdemonstrasi, kali ini yang disasar adalah Pengadilan Negeri Blora, tempat empat terdakwa akan divonis atas pelanggaran pidana pemalsuan dokumen syarat seleksi Perangkat Desa"

Demo bongkar kecurangan seleksi Perades di Blora tuntut vonis yang adil untuk terdakwa pelaku pemalsuan dokumen saat seleksi Perangkat Desa 

Demonstrasi Jilid Enam
BLORA, ME - Lebih dari 50 orang berseragam loreng oranye, Pengurus dan anggota dari Pemuda Pancasila Blora bersama LSM Pemantau Keuangan Negara Blora serta Capraga Blora - Pati datangi Pengadilan Negeri Blora untuk berorasi dan menuntut vonis yang adil atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dua Kepala Desa dan dua Operator Desa, atau empat orang yang akan diputuskan hukumannya oleh Majelis Hakim pada hari Rabu, (22/9/2022) yang akan datang.

Di atas mobil bak terbuka, satu per satu orator menyampaikan orasinya dengan pengeras suara, di tepi jalan Blora - Cepu Km 8, atau tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Blora. Dengan pemantauan dan pengamanan dari personil Polres Blora dan Intelijen TNI, untuk memastikan demonstrasi berjalan dengan tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum, yaitu jalannya peradilan.

"Demonstrasi itu adalah hak untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang - Undang, dan kami kembali menyuarakan kasus yang telah menjadi perhatian publik, ini kasus yang sangat besar, kami menuntut batalkan perades dan tangkap dalangnya," tandas Sukisman, Ketua LSM PKN Blora.

Ketua MPC PP Blora, Munaji (tengah), didampingi Sekretaris, Nur Hasim dan Humas PP, Hadi Suhartono (kiri) 

Tuntut Vonis Adil
Sementara itu, di saat yang sama, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji yang memimpin aksi demo, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Pemuda Pancasila Blora, menyampaikan tuntutannya kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen untuk seleksi Perangkat di Desa Beganjing, Kecamatan Japah dan Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan.

"Kami meminta agar Majelis Hakim memvonis dengan memperhatikan keadilan, untuk tidak main - main dengan hukum, hukum tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, menurut kami tuntutan jaksa terlalu rendah, mengingat ancamannya adalah 6 tahun penjara, tapi oleh Jaksa hanya dituntut 6 bulan, ini melukai keadilan ribuan korban dari Capraga yang ikut seleksi pada saat itu!" ujar Mbah Mun, panggilan akrab dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora.

Usai beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Blora, Mbah Mun dan Tim Pengacara PP Blora merasa optimis bahwa Hakim akan memberikan vonis yang adil atas tindak pidana pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara itu.

"Saya yakin Pengadilan Negeri Blora akan berdiri tegak dan kokoh, memberikan keadilan untuk para pencari keadilan di negeri ini," ungkap Munaji kembali.

Seno Margo Utomo, Jubir PKN Blora siap  hadapi laporan atas dirinya (paling kanan)

Laporkan Pengguna Dokumen
Baik PP, PKN dan Capraga juga akan melangkah untuk melaporkan Perangkat yang jadi, sebagai pengguna dari dokumen yang dipalsukan tersebut, setelah pembuatnya terbukti, penggunanya pun akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat mengikuti seleksi Perangkat Desa tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Seno Margo Utomo, Juru Bicara LSM PKN kepada para awak media.

"Setelah ini, kami akan segera laporkan, untuk pasal 263 ayat 2, yaitu pengguna, yang sekarang duduk sebagai Perangkat Desa di Beganjing dan Nginggil, dan itu untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsinya, karena dengan diperiksanya mereka, akan terungkap motif mereka  melakukan pemalsuan dokumen tersebut, yang kami duga karena ada jual beli jabatan Perangkat Desa," jelas mantan Anggota DPRD dari PKS ini.

Saat dikonfirmasi terkait laporan yang ditujukan kepadanya (Seno.red) di Kepolisian Resort Blora oleh Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, beberapa Minggu yang lalu, Seno mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Polres Blora, dan dirinya pun menyatakan siap untuk menghadapi laporan tersebut. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar