IKLAN




 

Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencurian Dari Blora

"Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian lap top kantor dari pelaku lintas Kabupaten"

Pencurian Laptop Sekolah
Jepara ME - Kepolisian Resort Jepara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian laptop milik Madratsah Ibtida'iyah di Kabupaten Jepara, pada Senin (14/2/2022) kemarin, di Ruang Lobby Mapolres setempat.

"Kejadian pencurian laptop diketahui hari Sabtu 05/02/2022 di kantor sekolah Madrasah Ibtidaiyah di salah satu daerah di Kabupaten Jepara." ungkap AKBP Warsono SH, SIK sebagai pembuka acara press release.

Kronologis itu berawal dari laporan salah seorang Guru sekolah Madrasah Ibtidaiyah, di wilayah Kabupaten Jepara. dan telah menemukan tersangka inisial AM, (31) yang diketahui adalah warga dari Kabupaten Blora.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, mencari lokasi - lokasi kantor yang sepi, di saat jam kerja, dengan menyamar sebagai penjual masker. Bermula dari laporan seorang Guru  di hari Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, keluar untuk membeli sarapan dengan meninggalkan satu unit laptop di meja guru.

Sesaat setelah selesai makan, ternyata laptop yang dia tinggalkan sudah tidak ada diatas meja. Guru tersebut pun segera mengecek CCTV sekolah, didapati seorang laki - laki yang datang mengendarai sepeda motor Mio merah, lalu masuk ke ruang guru mengambil laptop tersebut.

Pelaku Ditangkap Satreskrim
Satreskrim Polres Jepara, dari hasil data- data yang terkumpul, serta bukti-bukti yang ada, yakni empat buah unit laptop, satu stel pakaian saat beraksi, satu unit sepeda motor Mio warna merah, dan  sebuah handphone. 

Menurut Kasatreskrim, AKP Mohammad Fahrur Rozi, SIK, bahwa dari hasil pemeriksaan empat orang saksi, serta melakukan giat penyelidikan, akhirnya didapatkan identitas tersangka berinisial AM. 

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Tersangka AM tertangkap hari Rabu, 9/2/2022 pukul 21.00 WIB, dan kami lakukan pemeriksaan intensif untuk pendalaman" ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka AM, terungkap dan didapatkan keterangan bahwa aksi kejahatan ini, telah dilakukan sejak tahun 2019, sampai sekarang. Tersangka juga pernah tertangkap di Blora, dan Kudus dengan aksi yang sama.

Adapun aksi kejahatan AM tersebut selengkapnya di 5 kabupaten dengan 9 TKP. Di Jepara 3 TKP, di Demak 2 TKP, di Rembang 1 TKP, di Kudus 1 TKP, di Blora 1 TKP, di Grobogan 1 TKP. Hasil dari kejahatan itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Terhadap perkara ini, kita kenakan pasal dan ancaman hukuman, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara." tegas Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK menutup acara press konference tersebut. Ikut dalam mendampingi acara tersebut Kasat Reskrim Polres Jepara dan Kasi Humas Polres Jepara. (Dod/me)

Posting Komentar

0 Komentar