IKLAN




 

Ditinggal Melaut, Istri Digagahi Dukun Cabul

Polres Jepara gelar konferensi pers pengungkapan kasus dukun cabul yang meresahkan warga

Kasus Dukun Cabul
Jepara, ME - Polres Jepara gelar pers release tindak pidana asusila oleh tersangka S, (56) seorang petani di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, terhadap saudari UN, (39), yang beralamat di wilayah yang sama. Dimana kejadian asusila tersebut, berlangsung di rumah korban. ( Selasa, 14/02/2022)

Bermula di bulan Juni 2021, korban UN menderita keluhan sakit di bagian perut.
Dari informasi ada paranormal inisial S, yang bisa menyembuhkan keluhan untuk sakitnya tersebut.

"Saudara S mengaku sebagai paranormal, yang memiliki guru salah satu tokoh agama. Sehingga saudari UN, berobat ke paranormal S. Dan ternyata korban merasa sehat dan sembuh. Karena cocok, UN datang lagi ke S, untuk dilancarkan rejekinya." ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono, SH, SIK, menyampaikan kronologis awal peristiwa.

Disuruh Mandi Kembang
Kejadian ini juga diawali karena adanya harapan korban tidak lagi terlilit hutang seperti saat ini, yang dimanfaatkan oleh tersangka S dalam situasi tersebut. Oleh S, menyuruh saudari UN agar terwujud niatnya, diharuskan ritual mandi kembang tanpa busana. 

Saat mandi kembang itulah, korban UN diberlakukan tidak senonoh.
Tersangka S mengaku meraba seluruh bagian tubuh korban. Ritual mandi kembang usai, paranormal S meminta kepada UN untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Kejadian tersebut telah berulangkali dilakukan S, dengan alasan apabila saudari UN menolak, diancam rejekinya tidak lancar dan semua harta bendanya akan hilang. Dari bukti - bukti dan keterangan yang ada, oleh Satreskrim Polres Jepara, melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

Penangkapan dilakukan dengan mempertimbangkan juga, situasi kondusifitas wilayah kejadian dan keselamatan tersangka. Mengingat atas kejadian asusila tersebut, menimbulkan reaksi - reaksi dari sebagian masyarakat.

Sita Barang Bukti
Barang bukti yang didapat satu buah gayung, satu buah kelapa hijau, satu buah botol air mineral, satu ikat pohon padi, dua bungkus kembang, dua ikat akar-akaran.
Dan delapan orang saksi yang telah diperiksa, termasuk korban dan Tokoh Agama, yang notabene disebut sebagai guru tersangka S. 

"Dari pemeriksaan tersangka S, mengaku hal ini dilakukan adanya dorongan nafsu birahi, dan mengakui bahwa dia (tersangka S) membohongi dengan mengelabuhi korban UN, agar dapat terpuaskan nafsu birahinya." ungkap Kapolres.

Tersangka S juga telah mengakui, melakukan asusila tersebut berulangkali, saat suami korban UN pergi melaut.
Selain korban UN terdapat dua korban lagi, dengan cara ritual yang sama mandi kembang tanpa busana.

"Dari perkara ini pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara." tegas Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK menutup acara press konference di ruang lobby Polres Jepara, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Mohammad Fahrur Rozi, SIK, dan Humas Polres Jepara. (Dod/me)

Posting Komentar

0 Komentar