Dengan alasan tersebut, maka Kompol Bambang Pujiyono SH mengatakan, "Disini kami bukan mau memberikan ceramah. Bukan. Kami di sini hanya mengasah lagi, mengingatkan kembali apa sih sumur tua itu? Regulasinya apa? Jadi kami akan menyampaikan lagi regulasi umum penambangan sumur tua."
Awan Pradigsa Direktur Operasional PT Blora Patra Energi berharap, "Dengan diadakannya sosialisasi tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan atau pengusahaan sumur tua, bisa memotivasi masyarakat Ledok untuk meningkatkan hasil yang lebih baik kedepannya."
Dalam sosialisasinya yang bertajuk "Peran Masyarakat Penambang dan BUMD, Dalam Rangka Mengelola Sumur Tua di Wilayah Kerja Pertamina EP Cepu, Guna Mendukung Pemerintah dalam Meningkatkan Produksi Migas Nasional,"
Wakil Ketua Tim Penangangan Masalah Migas Mabes POLRI, Ipda Arif Eko Wibowo SH mereview kembali Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan Permen ESDM nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Amankan Kebijakan Pemerintah
Dijelaskan oleh Ipda Arif Eko bahwa, "Penambang Sumur Tua Ledok dan Semanggi adalah mitra Mabes Polri pada unit yang menangani masalah migas." Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya mengajak pada para pihak untuk turut mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal penanganan sumur tua.
Dijelaskan pula sebagai Aparat Kepolisian, Tim Penanganan Masalah Migas mempunyai tugas untuk mengawal kebijakan pengelolaan sumur tua benar-benar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Tim Mabes POLRI memastikan, berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No 01 2008, keberadaan penambang Sumur Minyak Tua Ledok dan Semanggi adalah legal dan berpayung hukum.
Diterangkan kembali oleh Ipda Arif Eko bahwa, "Kegiatan Bapak-bapak yang di pengelolaan sumur tua itu, termasuk kegiatan hulu migas. Yaitu dieksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan usaha hulu sendiri, harus dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap, berdasarkan kontrak kerja sama dengan bad.an pelaksana sehingga badan usaha perorangan tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha hulu."
"Jadi kegiatan pengelolaan Sumur Tua tidak bisa dilaksanakan secara perorangan. Harus melalui Badan Usaha. Dan diatur dalam Permen 01 Tahun 2008," tegas Ipda Arif Eko Wibowo.
Definisi Permen ESDM
Pada kesempatan itu, Ipda Arif menyegarkan kembali tentang definisi sumur tua menurut Permen ESDM 01 Tahun 2008, dan apa kewajiban kontraktor terhadap pengusahaan minyak bumi pada sumur tua berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.
"Apabila kontraktor dalam hal ini Pertamina EP Cepu, tidak bisa mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua, maka dalam Permen 01 ini, Koperasi Unit Desa atau BUMD dapat mengusahakan, dan memproduksikan minyak bumi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pengusahaan pemroduksian minyak bumi, dilaksanakan KUD atau BUMD, sesuai dengan perjanjian memproduksikan minyak bumi dengan kontraktor. Harus ada kerja sama, dengan kontraktor wilayah konsentrasi pertambangan dalam hal ini PERTAMINA EP," terang Wakil Ketua Tim Penanganan Masalah Migas Mabes POLRI.
"Proses pengelolaan wilayah Ledok dan Semanggi ini, kalau kita amati, sebenarnya sudah mengacu Permen 01 2008," ungkap Ipda Arif Eko.
Disini, lanjut Ipda Arif Eko, ada PEP Pertamina sebagai kontraktor, ada BUMD, ada kontrak kerjasama yang dijadikan sebagai dasar pengelolaan. Karena BUMD tidak bisa menangani sendiri di Ledok, BUMD bekerjasama dengan Perkumpulan Penambang.
Dijelaskan pula bahwa Permen 01 Tahun 2008 dibuat untuk mengoptimalkan target produksi migas nasional melalui pemanfaatan sumur minyak tua yang ditambang secara tradisional oleh masyarakat.
Sebagai motivasi, Tim Penanganan Masalah Migas Mabes POLRI menyampaikan, "Kami disini dalam rangka melakukan pencegahan, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Ledok dan Semanggi. Karena selama kami melakukan kegiatan terhadap kegiatan sumur-sumur tua di wilayah lainnya, saya lihat, mungkin hanya disini yang mulai agak tertib."
Pada kesempatan yang sama, Pertamina EP Cepu melalui Unitization & Partnership Prod Staff Lusianto menyampaikan apresiasi dan motivasi pada Penambang Sumur Tua Ledok dan Semanggi.
"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Penambang terutama Penambang Ledok yang sampai hari ini di wilayah Ledok dapat kondusif dan semua produksi yang dikelola oleh penambang bisa dikirim ke Pertamina," kata Unitization & Partnership Prod Staff Pertamina EP Cepu Lusianto.
Produksi Minyak Naik
Unitization & Partnership Prod Staff Lusianto menghimbau para penambang untuk mempertahankan suasana kondusif selama ini. Pada sisi produksi, pria yang akrab dipanggil Kaji Lusi ini mengharapkan ada peningkatan lagi, meskipun telah ada peningkatan sekitar 10 barel per hari.
"Produksi Ledok sendiri yang sebelumnya 150 hingga 160, sekarang mencapai 170 barrel per day. Dengan tarif yang sekarang mulai bagus bisa menjadi pemacu pengelolaan sumur tua ini. Sekiranya dari 196 sumur yang ada di Ledok yang dikerjasamakan dengan Pertamina yang 71 ada di Semanggi, kan masih banyak sumur-sumur yang belum dikelola. Untuk itu, kalau bisa dibuka kembali atau diservis kembali untuk menaikkan produksi," pinta Unitization & Partnership Prod Staff Lusianto.
Lusianto memberikan arahan tentang prosedur pengurusan well service sumur tua, "Penambang berkoordinasi dengan Perkumpulan, Perkumpulan meneruskan ke PT BPE, dan PT BPE mengajukan Surat Permohonan Service ke kami."
Sementara, Supraptono Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok memberikan apresiasi pada kegiatan Mabes Polri Unit Penanganan Permasalahan Migas. "Kami berterima kasih pada Mabes POLRI, dengan adanya sosialisasi pengelolaan sumur tua ini, penambang semakin paham aturan-aturan. Makin paham bila dilindungi oleh hukum, jadi usaha kita itu legal," kata Supraptono.
Kegiatan sosialisasi Mabes POLRI, PT Blora Patra Energi dan Perkumpulan Penambang Minyak Timba Ledok berjalan lancar dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (HI)
0 Komentar