Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustawan memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api dan tambang ilegal di Rembang
Kasus Tambang Ilegal
Rembang, ME - Seorang warga asal Desa Tahunan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berinisial JW, diamankan polisi karena menyimpan senjata api (Senpi) jenis Air Softgun.
Menurut Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari kasus tambang ilegal yang menjerat Kepala Desa Tahunan berinisial WW, pada awal September 2021 lalu.
Selain menjerat WW, Polisi juga mengamankan JW, orang kepercayaan WW dalam kasus pemblokadean jalan menuju Desa.
"Pada awal September 2021, Polres Rembang melakukan penyidikan kasus tambang ilegal, dengan tersangka Kades Tahunan saudara WW. Sehari setelah melakukan penahanan Kades ini, ada kegiatan pemblokadean jalan yang menggunakan 84 truk, yang digunakan menutup jalan menuju tambang Desa Tahunan," kata Dandy, Selasa (26/10).
Kapolres berdialog dengan dua tersangka dari kasus kepemilikan senjata api dan tambang ilegal di Rembang
Amankan Pengawal Kades
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial JW.
"JW adalah orang kepercayaan atau pengawal kades ini," jelasnya.
Dari tangan JW inilah, Polisi akhirnya mengamankan satu pucuk senjata api jenis air softgun, beserta puluhan butir peluru. Kepada Polisi, JW mengaku mendapatkan senjata api itu dari seseorang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial S.
"Kami dapatkan informasi, bahwa saudara JW ini punya Senpi. Kita lakukan penyidikan, benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021, kita temukan senpi ini dikuasai oleh JW. Dari keterangan JW ia dapatkan senjata itu dari S di Tuban," ucapnya.
Sementara itu, JW mengaku senpi itu ia beli seharga Rp 7 juta. Ia berdalih membeli senpi itu untuk koleksi pribadi.
"Saya beli sudah 6 bulan lalu. Beli 7 juta. Sudah dua kali saya gunakan menembak pakai peluru hampa. Saya untuk koleksi bukan nakut-nakuti orang," kata JW kepada petugas.
Atas kepemilikan senpi ilegal ini, kedua pelaku terancam undang-undang kedaruratan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Dandy. (Meg/me)
0 Komentar