Tim unit olah TKP Reserse Kriminal Polres Blora sedang memeriksa tempat kejadian perkara dugaan pemerasan oleh anggota Ormas PP di Pasar Jepon |
Dugaan Premanisme PP
Blora, ME - Polres Blora menetapkan 5 oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus premanisme di pasar Jepon Kecamatan Jepon yang terjadi pada Kamis (6/5). Kelimanya terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang pasar.
"Iya mas, sudah tersangka," kata Kasatreksrim Polres Blora AKP Setyanto, Jumat (7/5).
Setyanto mengatakan kelimanya diancam pasal 365 Jo 53 KUHP Subsider 368 Jo 53 KUHP tentang percobaan Curas dan atau percobaan pemerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Percobaan curas dan atau percobaan pemerasan ancaman hukuman pasal 365 Jo 53 KUHP subsider 368 Jo 53 KUHP dengan ancamana untuk percobaan pidana pokok dikurangi sepertiga, untuk curas ancaman selama lamanya 9 tahun, sedang pemerasan ancaman selama lamanya juga 9 tahun," terangnya.
Konferensi pers MPC Pemuda Pancasila |
Gelar Konferensi Pers
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Jepon menjadi korban premanisme oleh sejumlah orang berseragam ormas PP. Mereka meminta setoran sebesar 1 juta setiap bulan kepada sejumlah pedagang maupun pemilik koperasi.
Atas kasus ini, MPC Ormas PP Kabupaten Blora telah angkat bicara. Dalam konferensi persnya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji, membenarkan oknum ormas tersebut merupakan anggotanya. Namun ia membantah anggotanya melakukan pemerasan kepada para pedagang.
"Saya akui itu adalah anggota kami, yaitu Pemuda Pancasila dari PAC Kecamatan Jepon, tapi itu dalam konteks penberantasan rentenir yang terjadi di lingkungan pasar Jepon, jadi bukan pemerasan terhadap pedagang, atau tukang parkir, tidak ada itu, mereka itu adalah rentenir, orang - orang Batak yang merajalela di Pasar - pasar di wilayah Kabupaten Blora, kami minta mereka diberantas, termasuk yang berkedok koperasi, karena rentenir adalah kejahatan ekonomi, apalagi ini di saat Pandemi seperti ini," katanya di kantor PP Blora, Kamis (6/5). *Meg/me
0 Komentar