IKLAN




 

Lagi Polres Blora Bongkar Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Salah satu truk yang diduga untuk mengangkut distribusi pupuk bersubsidi yang turut diamankan oleh Satreskrim Polres Blora usai penggerebegan gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora

"Tekad Kepolisian Resort Blora untuk membongkar penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan petani, terus digalakkan dan hasilnya kembali membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang palawija di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora"

AKBP Wiraga Dimas T, SIK
Penggerebegan Gudang Palawija

BLORA, ME - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, kembali membongkar dugaan praktek penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di sebuah gudang palawija di wilayah Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Rabu siang (10/2/2021). 

"Berkat informasi dari masyarakat, yang menyampaikan adanya penimbunan pupuk di sebuah gudang palawija, milik NGA, warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, sudah seminggu yang lalu didroping dari Jawa Timur, dengan jumlah 14,95 Ton pupuk bersubsidi jenis Phonska (200 zak), SP 36 atau TS (35 zak), dan Urea (63 zak)" ungkapnya kepada awak media.

Pemilik Gudang Tersangka

Selanjutnya, Kapolres Blora baru lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, SH, MH, kembali menyampaikan bahwa pupuk tersebut dijual dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

"Satu tersangka kita amankan atas nama NGA, pemilik gudang, sekaligus pemilik pupuk tersebut, untuk menjalani pemeriksaan, ini masih tahap awal dan penyelidikan akan terus dilanjutkan, apakah ada tersangka lain, saksi - saksi atau orang - orang yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya kembali. 

Terjerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka NGA (50) terjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf b, Undang - Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Tindak Pidana Ekonomi, juncto Pasal 1 Sub 3e, juncto Pasal 4 (1) huruf a Perpu Nomor 8 tahun 1962, tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, juncto Pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962, terkait hal yang sama, 

Kemudian juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, juncto Pasal 30 (2) Permendag RI Nomor 15/M - DAG/PER/4/2013, juncto Pasal 21 (1) Permendag RI yang sama, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Apresiasi Sentani Blora

Hasil penggerebegan oleh Polres Blora itu, mendapatkan apresiasi oleh Koordinator Sedulur Relawan Tani ( Sentani ) Blora, Exsy Agus Wijaya, yang beberapa kali mendampingi kaum tani untuk menolak penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi dan penjualan inthil - inthil di berbagai wilayah se Kabupaten Blora.

"Bravo untuk Kepolisian Resort Blora, yang telah melaksanakan kerja - kerja pengawasan, penindakan dan punishment kepada para oknum penyelewengan pupuk bersubsidi, diluar ketentuan atau regulasi, langkah Polres Blora sudah tepat untuk merespon permasalahan distribusi pupuk bersubsidi, yang merugikan kaum tani ini, sekali lagi selamat untuk jajaran Polres Blora, tuntaskan kasus ini hingga ke akar - akarnya," tandas Aktifis pro demokrasi ini, kepada Monitor Ekonomi melalui pesan rekam audio ini. (Rome)





Posting Komentar

0 Komentar