BLORA - Sebanyak 33 warga ditemukan melanggar protokol kesehatan, saat petugas gabungan melakukan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Rabu, (27/01/2021). Pelanggaran tersebut didominasi tidak memakai masker.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora Jawa Tengah. Petugas Gabungan di Blora terus melakukan berbagai macam upaya. Salah satunya adalah kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Polsek Cepu, Kodim 0721/Blora serta Subdenpom Blora bersama Satpol PP dan BPBD memantau aktifitas warga di kawasan simpang tiga Kapur Tulis Cepu. Dan dalam kegiatan tersebut ditemukan 33 pelanggar yang akhirnya dikenakan sanksi sosial kerja bakti di lingkungan sekitar, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan "Pelanggar protokol kesehatan".
Camat Cepu Luluk Agung Ariadi,S.Stp,MA mengungkapkan bahwa tujuan utama operasi yustisi adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Blora, terutama diwilayah Cepu. Apalagi Kecamatan Cepu adalah berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Timur.
"Dengan adanya sanksi dari petugas, diharapkan masyarakat tertib disiplin protokol kesehatan. Dan tentunya dengan sanksi tersebut diharapkan ada efek jera, sehingga warga disiplin protokol kesehatan," ungkap Camat Cepu.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH menyampaikan bahwa, Polres Blora dalam hal ini Polsek Cepu akan bersinergi bersama TNI Kodim 0721/serta instansi terkait lainnya untuk mendukung tugas tugas penanganan Covid-19. "Kita akan selalu mendukung tugas tugas penanganan Covid-19. Salah satunya adalah penegakkan disiplin protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi Gabungan," kata AKP Agus Budiana.
0 Komentar