IKLAN




 

Biaya Sertifikat Terlalu Mahal, Harapkan Dapat PTSL

Biaya pengurusan sertifikat dan BPHTB di Blora, disorot oleh Calon Pengganti Antar Waktu DPR RI, Riyanta SH, saat mendampingi warga Blora yang merasa keberatan atas biaya pengurusan SHM tanah yang baru dibelinya.

"Biaya pengurusan sertifikat tanah hak milik, dinilai terlalu mahal dan prosesnya lama. Sehingga banyak warga yang enggan mensertifikatkan tanahnya. Dampaknya sering terjadi sengketa batas dan waris di Desa,"

Sukarno
Biaya Sertifikat Mahal

BLORA, ME - Dua Kepala Desa muda di wilayah Kecamatan Kunduran, Sukarno, Kades Sambiroto dan Katno, Kades Sendangwates, mengungkapkan kepada Monitor Ekonomi, di sela - sela kunjungannya ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Blora, terkait mahalnya biaya sertifikat tanah hak milik dan pemecahannya.

"Warga kami banyak yang enggan mengurus sertifikat tanah maupun sawah, karena terlalu mahal dan prosesnya lama, belum lagi kalo pecah waris, ya hanya dasarnya berikan SPPT begitu saja, sehingga rawan perselisihan terkait warisan dan batas tanah antar warga, oleh karena itu saya ingin agar bisa dibantu penyelesaiannya oleh Pemerintah di atas kami," ungkap Sukarno, Kades muda Desa Sambiroto.

Harapkan Dapat PTSL

Katno
Sementara itu, di saat yang sama, Kades Sendangwates, Katno juga menyampaikan permasalahan yang sama, dengan koleganya Kades Sambiroto.

"Permasalahan di Desa itu sama, kalau terkait urusan sengketa batas tanah, dan bagi waris, rata - rata warga di Desa mengedepankan kekerasan, urusan batas tanggul sawah saja, bisa perang pacul dan parang mas, begitu juga dengan warisan, sementara mereka nggak mau ngurus sertifikatnya, karena terlalu mahal, kami berharap Desa kami dapat program PTSL, yang lebih murah biayanya dan cepat," ungkap Katno, dan diamini oleh Sukarno.

Camat Jadi PPAT

Biaya pengurusan sertifikat yang mahal, diduga diantaranya adalah mahalnya biaya Notaris dan biaya BPHTB, yang merupakan pajak daerah, dimana Kabupaten Blora mengenakan tarif 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi batas minimal Rp. 60 juta. Hal ini menjadi sorotan oleh Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, Riyanta, SH.

"Kami mendorong, agar pajak BPHTB bisa turun dari 5% menjadi 2,5%, seperti di Pati, kemudian biaya Notaris juga jangan terlalu mahal, cukup 1% dari nilai transaksi, dan kami mendorong agar para Camat bisa aktif menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk membantu para Kades, dan menyetop praktek calo pengurusan sertifikat di BPN," tandas Calon PAW DPR RI dari PDIP ini, kepada Monitor Ekonomi, pada Rabu (3/12/2020) di DPPKAD Blora. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar