PAW DPRD Blora
BLORA, ME - Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Blora masa keanggotaan 2019-2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, MMA di ruang pertemuan setempat, Senin (19/10/2020).
Hadir pada acara tersebut Bupati Blora Djoko Nugroho, Forkopimda Blora, Wakil Ketua serta anggota DPRD, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), KPU dan Bawaslu Blora.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat 4) Tata Tertib DPRD, rapat hari ini merupakan rapat untuk melaksanakan acara tertentu pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Blora masa keanggotaan 2019-2024,” kata HM Dasum, Ketua DPRD Blora mengawali rapat paripurna.
Dari Partai Banteng
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Nomor 170/43 Tahun 2020, tanggal 10 September 2020, bahwa Tri Yuli Setyowati, ST, MM telah resmi diberhentikan dan berdasarkan keputusan Nomor 170/46 Tahun 2020, tanggal 22 September 2020, Dra. Dwi Astutiningsih resmi diberhentikan dari anggota DPRD Blora.
“Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa, anggota DPRD yang mengundurkan diri, diganti oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama pula,” terangnya.
Memenuhi ketentuan tersebut, DPRD Blora meminta nama calon pengganti antar waktu kepada KPU Blora. Berdasarkan permintaan tersebut, KPU Kabupaten Blora telah menyampaikan surat Nomor : 190/PY.03-SD/3316/KPU-Kab/IX/2020.
Dalam surat tersebut KPU Blora menetapkan Lusiyono,ST telah memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu, menggantikan Tri Yuli Setyowati, ST,MM.
Berdasar surat KPU Nomor : 230/PY.03-1-SD/3316/KPU-Kab/X/2020 Hj. Kartini,SE ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu menggantikan Dra. Dwi Astutiningsih.
Menindaklanjuti surat KPU tersebut, pada tangal 21 September 2020, DPRD Kabupaten Bora menyampaikan surat Nomor 171/1158 perihal peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Blora atas nama Lusiyono, ST.
Bisa Sesuaikan Diri
Berikutnya, pada tanggal 13 Oktober 2020, DPRD Blora menyampaikan surat Nomor : 171/1276/2020 perihal peresmian pengganti antar waktu DPRD Blora atas nama Hj. Kartini, SE.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/52 Tahun 2020 dan Nomor 170/88 Tahun 2020 maka Lusiyono, ST dan Hj. Kartini,SE telah diresmikan pengangkatannya menggantikan Tri Yuli Setyowati, ST,MM dan Dra. Dwi Astutuningsih,” ungkap HM. Dasum.
Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Blora masa keanggotaan 2019-2024 itu berjalan tertib dan lancar dengan disaksikan oleh rohaniawan dan semua peserta rapat paripurna.
“Atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan selamat bergabung menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora. Kami berharap secepatnya dapat menyesuaikan diri di lingkungan lembaga perwakilan rakyat daerah,” kata HM Dasum.
Ucapan Selamat Bupati
Kepada kedua PAW, pihaknya mengajak berjuang bersama-sama untuk melaksanakan tugas dan tangung jawab dalam pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Blora sesuai dengan harapan masyarakat yang diwakili.
Sebagai acara pamungkas, Bupati Blora Djoko Nugroho diikuti Forkopimda Blora memberikan ucapan selamat dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kepada kedua PAW yang telah resmi sebagai anggota DPRD Blora.
Kemudian diikuti pemberian ucapan selamat oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan pimpinan OPD yang hadir. (*)
0 Komentar