Aktivis Geram kembali lakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Blora terkait penanganan dugaan kasus Tipikor di Blora |
Geram Audiensi Lagi
BLORA, ME – Sekitar 40 menit perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, guna melakukan audiensi untuk menanyakan kasus-kasus yang ngendon cukup lama di Kejari Blora, yang beralamat di A.Yani 22 Blora, Jawa Tengah, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Aksi ini kami lakukan guna menepis dugaan bahwa terjadi 86 atau istilahnya jual beli kasus yang menerpa kami beberapa waktu lalu selaku pihak yang mengadukan atau melaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora,” kata Eko Arifianto selaku Koordinator GERAM, Senin (21/9/2020).
Walaupun tidak bisa bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora langsung, 6 orang perwakilan GERAM ditemui oleh Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung, SH.
“Ya, setelah sempat adu argumen soal administrasi audiensi, kita saling evaluasi dan memberikan masukan mengenai penanganan kasus yang ada,” ujarnya.
Pertanyakan Progres Kasus
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Seno Margo Utomo mengatakan bahwa kedatangan GERAM lebih lanjut ingin mempertanyakan proses dan progress penanganan kasus-kasus paska pelaporan yang sempat mandeg selama 3 bulan kemarin karena wabah Covid-19.
“Ini adalah salah satu bentuk dukungan kita pada Kejaksaan Negeri Blora. Kita akan commit apabila nanti ada temuan baru terkait penyelidikan dan penyidikan. Intinya mau dibuat transparan,” jelasnya.
Di lain sisi, Muhammad Adung, SH selaku Kasi Intel yang merangkap Humas Kejari menyatakan hingga saat ini proses hukum yang ada masih tetap berjalan.
“Memang cukup lama, karena kemarin ada perintah dari pusat di bulan Maret-April-Mei untuk tidak melakukan pemeriksaan. Pertimbangan waktu itu Covid-19 memang lagi ramai-ramainya. Kita lagi kerja sekarang. Ini masih berjalan. Saya gak main-main. Saya fair orangnya. Kalau memang di situ ada tindak pidana saya akan lanjutkan,” tegasnya.
Bantah Ada "86"
Menurut Adung semua proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Blora saat ini berjalan sama.
“Cuma media tidak ada yang nanya terkait kasus RSUD Blora. Saya gak mau 86. Saya gak ada beban di Blora. Saya gak akan main-main kalau di sini. Reputasi pangkat saya dan jabatan. Gak peduli saya siapa dia. Saya mau dipindah ke Papua gak peduli, kalau ada kaitannya dengan pejabat-pejabat itu. Tapi saya minta teman-teman fair juga sama saya. Hari ini saja kita melakukan pemeriksaan dua orang Kasubag Keuangan RSUD Blora,” ungkapnya.
Dalam pertemuan sekitar 40 menit tersebut tercapai beberapa komitmen antara Kejari dengan GERAM, di antaranya Kejaksaan Negeri Blora tetap melanjutkan proses penanganan kasus-kasus hukum di Blora, seperti kasus pungli RSUD dr R Soetijono Blora, kasus jual beli kios Pasar Cepu, kasus kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora dan dugaan korupsi Desa Pilang. Selain itu akan dilakukan pengungkapan tersangka kasus di ranah elit dan tidak hanya di level bawahan saja, serta akan segera dilakukan ekspose kasus-kasus hukum di Blora dan menyiapkan transparansi progress setiap kasus yang akan dipublish di media massa.
(*)
0 Komentar