BLORA, ME – Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati yang dimulai tanggal 4 sd 6 September 2020, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menghimbau kepada seluruh
Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) tidak menggunakan fasilitas Negara.
Fasilitas negara dicontohkan oleh Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu
Kabupaten Blora adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya
menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara dalam pendaftaran calon ini.
“Kita akan terus mengawasi dan mengingatkan kepada semua bakal
pasangan calon untuk menjunjung integritas. Masing-masing agar tidak
menggunakan fasilitas negara
pada saat mendaftar di KPU,” ujarnya Rabu (2/9).
pada saat mendaftar di KPU,” ujarnya Rabu (2/9).
Bawaslu juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan
pelanggaran Pilkada untuk melapor. Pihaknya juga memastikan akan
menindak apabila laporan tersebut ada bukti otentik.
“Kami mempersilakan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu,
kami membuka posko aduan di kantor kami, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.” Tambahnya.
Diketahui dalam pencalonan di Kabupaten Blora hanya melalui usulan
partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau
gabungan partai politik yang dapat mengusulkan adalah yang memiliki 20
persen kursi di DPRD Kabupaten Blora. Atau berdasarkan 25 persen
perolehan suara sah dalam Pemilu (legislatif) 2019 yang lalu.(Rom/hbwaslu)
0 Komentar