IKLAN




 

Bawaslu Himbau, Bapaslon Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Daftar Ke KPU





BLORA, ME – Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dimulai tanggal 4 sd 6 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menghimbau kepada seluruh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) tidak menggunakan fasilitas Negara.

Fasilitas negara dicontohkan oleh Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara dalam pendaftaran calon ini. 

“Kita akan terus mengawasi dan mengingatkan kepada semua bakal pasangan calon untuk menjunjung integritas. Masing-masing agar tidak menggunakan fasilitas negara
pada saat mendaftar di KPU,” ujarnya Rabu (2/9).

Bawaslu juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pilkada untuk melapor. Pihaknya juga memastikan akan menindak apabila laporan tersebut ada bukti otentik.
“Kami mempersilakan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu,

kami membuka posko aduan di kantor kami, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.” Tambahnya. 

Diketahui dalam pencalonan di Kabupaten Blora hanya melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan adalah yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Kabupaten Blora. Atau berdasarkan 25 persen perolehan suara sah dalam Pemilu (legislatif) 2019 yang lalu.(Rom/hbwaslu)

Posting Komentar

0 Komentar