"Kasus Kendi Mas akhirnya dapat diselesaikan, para pihak saling mencabut laporan dan berdamai di Mapolres Blora, setelah disepakati point - point kesepakatan para pihak"
Pertemuan Para Pihak
BLORA, ME - Akhirnya kasus Kendi Mas dapat diselesaikan dengan perdamaian para pihak, yaitu Endang Rahajoe, selaku pemilik Toko Kendi Mas, dengan Iit Istiya, mantan karyawannya, dihadapan Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, SH, MH, yang didampingi Kanit PPA, IPDA Mohammad Junaidi, SH, pada hari ini, Selasa (16/9/2020).
Turut hadir para Penasehat Hukum dari kedua belah pihak, Kepala Desa Palon, Darsono, turut menyaksikan kesepakatan untuk mencabut Laporan masing - masing, pembayaran ganti rugi, dan permohonan maaf oleh pihak Iit dan keluarganya, kepada Endang Rahajoe, mantan majikannya.
"Saya dari awal sudah memaafkan Iit, dan tidak ingin mempolisikan, karena sudah lima tahun, ikut saya dan sudah tak anggap seperti anak sendiri, saya juga sudah upayakan baik - baik, melalui Polsek Jepon, dan ditangani dengan pendekatan persuasif dengan Iit, secara damai, tidak ingin seperti ini," ungkapnya dihadapan Kasatreskrim.
Polres Siap Memproses
Pada saat yang sama, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, SH, MH, menyampaikan di hadapan para pihak, bahwa Polres dalam menangani kasus tersebut di atas, dengan profesional dan hati - hati.
"Kami dalam menangani kasus ini, benar - benar profesional, kami bersama penyidik bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, oleh karena itu, tidak benar kalau dalam penanganannya dianggap menerima uang dari pelapor, dan sekarang kami juga siap memproses, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut semua laporan, kemudian kami sampaikan ke Kapolres, untuk mendapatkan persetujuan" ujarnya.
Iit Minta Maaf
Dalam pertemuan tersebut, Iit Istiya juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya, dan siap mengganti kerugian kepada Endang Rahajoe, mantan majikannya di Toko Kendi Mas.
"Saya mohon maaf sedalam - dalamnya, kepada Ibu Endang Rahajoe, atas perbuatan saya, dan saya mohon agar perdamaian ini bisa dikabulkan oleh Bapak Kapolres, dan saya berterimakasih kepada Bapak Wakil Bupati, yang sudah banyak membantu kami sekeluarga, dan saya berjanji tidak akan mengulang perbuatan saya lagi" ujarnya dengan kesungguhan hati.
Sementara itu, para Penasehat Hukum, yaitu Setyo Handoko, SH dari Danu Sukotjo, SH dan Rekan yang mendampingi pihak Kendi Mas, dan Lasirin, SH dari Iit Istiya telah sepakat, untuk mencabut Laporan masing - masing, untuk memenuhi syarat pengajuan perdamaian tersebut.
"Dengan telah adanya kesepakatan perdamaian ini, ke depannya tidak akan ada tuntutan lagi baik secara pidana maupun perdata, permasalahan selesai," ungkap Lasirin, SH dari Blora Lawyers Club.(Rome)
0 Komentar