IKLAN




 

Beberapa Dewan Sepakat Pansus Wonorejo


"Dari pertemuan audiensi antara Komisi A DPRD Kabupaten Blora dengan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), beberapa mengisyaratkan untuk membentuk Panitia Khusus untuk mengawal kasus tanah eks Wonorejo,"

Audiensi Kedua JPKP
BLORA, ME - Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) mendesak DPRD Kabupaten Blora, untuk memanggil Bupati Blora, dan merekomendasikan pelepasan hak atas tanah untuk masyarakat yang telah mendiami tanah eks Wonorejo, agar bisa menjadi hak milik.

Seperti yang diketahui tanah seluas lebih dari 81 hektar itu, telah lama diminta oleh warga dari Wonorejo, Tegalrejo, Jatirejo dan Sarirejo yang dulunya adalah milik Perhutani, dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Blora dengan proses tukar guling dengan melibatkan investor lokal, untuk pengadaan tanah penggantinya. Itulah asal usul dari kasus tanah Wonorejo yang terus menjadi polemik hingga saat ini.

Desak Buat Pansus
Pendamping Hukum dari JPKP, Dardak mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus untuk penanganan kasus tanah eks Wonorejo antara Warga dengan Pemkab Blora, yang telah berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami minta DPRD bentuk Pansus untuk panggil Bupati, dan merekomendasikan agar memberikan hak atas tanah yang ditempati oleh warga, karena berdasarkan kajian kami, bersama para Pakar Hukum dari UGM, itu kembali kepada political Will Bupati dan DPRD untuk membela kepentingan rakyat, tanpa melalui proses persidangan" ujar Dardak.

DPRD Siap Dukung
Ketua Komisi A DPRD Blora, H Supardi, sepakat, bahwa DPRD Blora akan mendukung perjuangan warga Wonorejo, dan tidak masalah bila memang perlu dibentuk Panitia Khusus atau Pansus, untuk mendesak eksekutif menyelesaikan persoalan tersebut, namun harus ada presentasi kajian yang mendalam dengan tim Ahli atau Pakar Hukum.

"Kami siap, bila harus membentuk Pansus, mari bersama - sama kita duduk, Tim Pakar yang telah membuat kajian, untuk mempresentasikan, agar kami bisa jadikan acuan untuk membuat rekomendasi kepada Bupati Blora, terkait upaya warga Wonorejo untuk mendapatkan status hak milik, atas tanah yang didiaminya selama berpuluh - puluh tahun," tandasnya.

Sepakat Buat Pansus
 Sementara itu, HM Warsit, turut ambil suara, agar semua berhati - hati dalam mengambil keputusan, harus dikaji mendalam dan agar tidak menjadi komoditas politik, mengingat akan ada Pilkada Blora.

"Saya minta hal ini dikaji dengan mendalam, saat saya menjadi Ketua DPRD pada tahun 2001, datang menghadap kepada saya Singgih Hartono, dan Notaris Elizabeth Estiningsih, untuk meminta tanda tangan terkait persetujuan tanah Wonorejo, namun saya tolak, karena saya menganggap hal itu khayal, asumsinya tanah pengganti untuk Wonorejo adalah dua kali luasnya, yaitu dibutuhkan sekitar 170 hektar, mungkinkah pada saat itu, Singgih yang notabene WNI Keturunan bisa memiliki tanah seluas itu, jadi saya tolak, oleh karena itu, tidak perlu saling menyalahkan, mari kita duduk bersama, Bupati dan Wakil Bupati bersama DPRD membahas ini, semua tinggal kesepakatan kita, gak perlu jauh-jauh, jangan sampai ini menjadi komoditas politik sesaat, kasihan rakyat," tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar